Showing posts with label Kajian-Kitab. Show all posts
Showing posts with label Kajian-Kitab. Show all posts

Hukum Pajak dalam Perspektif Islam oleh KH. Tb. Ahmad Rifqi Chowas

Hukum Pajak dalam Perspektif Islam oleh KH. Tb. Ahmad Rifqi Chowas

Posted by Unknown  |  at  9:30 PM

Pada Halaqoh Perpajakan kemarin, KH. Tubagus Ahmad Rifqi Chowas memaparkan tulisannya yang berjudul “Hukum Pajak dalam Perspektif Fikih”. Menurut beliau, secara etimologi, pajak dalam islam dikenal dengan istilah Al-Dharibah atau biasa disebut Al-Maks yang artinya adalah pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak, sedangkan secara istilah, menurut para ahli keuangan, pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada Negara. Pajak berbeda dengan Jizyah (upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan islam), Kharaj(pajak bumi yang dimiliki oleh Negara Islam), dan ‘Usyur (Bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam) walaupun semuanya tampak memiliki kemiripan.

Menurut jumhur ulama, menyatakan bahwa pajak boleh diambil dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana. Untuk menerapkan kebijaksanaan inipun, negara tetap harus memenuhi terlebih dahulu beberapa syarat. Diantara para ulama yang membolehkan pemerintahan islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Al-Juwaini dalam kitab Ghiyats Al-Umam fi Al-tiatsi Al-Zhulami, Imam Al-Ghazali di dalam kitab Al-Mustshfa, Imam Asy-Syatibi di dalam Al-I’tishom, dan beberapa ulama lainnya.
Diperbolehkannya memungut pajak menurut para ulama tersebut di atas adaah alasan utamanya untuk mewujudkan kemaslahatan umat karena dana pemerintah tidak mencukupi untuk membiayai berbagai “pengeluaran” yang jika pengeluaran tersebut tidak dibiayai maka akan timbul kemudharatan sedangkan mencegah kemudharatan adalah suatu kewajiban sebagaimana kaidah ushul fiqih : Ma layatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun (suatu kewajiban jika tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib).

Dalil-dalin syar’i lainnya yang menjadi argumentasi para ulama yang memperbolehkan memungut pajak adalah sebagai berikut :

1.         Firma Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 177
2.        Adanya kaidah-kaidah umum hukum syara’ yang membolehkan, seperti : Mashalih Mursalah (atsa dasar kepentingan), kaidah mencegah mafsadat itu lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat, kaidah lebih memilih mudharat yang menimpa individu atau kelompok tertentu daripada mudharat yang menimpa manusia secara umum.
3.       Pada dsarnya, tidak ada kewajiban atas harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim selain zakat namun jika datang kondisi yang menuntut adanya keperluan tambahan (darurat), maka akan ada kewajiban tambahan lain berupa pajak (dharibah). Pendapat ini sebagaimana yang dikemukana oleh Al-Qadhi Abu Bakar Ibnu Al-Arabi, Imam Malik, Imam Qurtubi, Imam Asy-Syatibi, Mahmud Syaltut, dan lain-lain

Adapun hakikat pajak, terutama yang membedakannya dengan zakat diungkapkan oleh M. Yusuf Qardhawi, yaitu sebagai berikut :

1.         Istilah pajak (Dharibah) diambil dari kata dharaba, yang artinya utang, upeti, dan sebagainya yang tak lain merupakan sesuatu ang mesti dibayar, sesuatu yang menjadi beban.
2.     Pajak merupakan kewajiban dari Negara untuk kemaslahatan umum dan tidak ada hubungan dengan makna ibadah dan pendekatan diri terhadap Allah.
3.  Batas nisab dan ketentuan pajak tergantung pada kebijaksanaan dan kemampuan penguasa baik mengenai objek, persentase, harga, dan ketentuan.
4.      Pajak tidak memiliki sifat yang tetap dan terus menerus baik mengenai jenis, persentase, dan kadarnya semuanya ditetapkan pemerintah melalui pertimbangan para ahli (cendekia).
5.  Pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum negara dan pengaturannya ditetapkan oleh penguasa (pemerintah).
6.         Pajak dipungut oleh Negara dari wajib pajak.
7.      Tujuan pajak ialah untuk menghasilkan pembiayaan (uang) untuk mengisi kas negara demi mencapai tujuan ekonomi dan sosial tertentu.

Para ulama yang membolehkan pemerintahan islam memungut pajak dari kaum muslimin meletakkan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, syarat-syarat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

1.         Negara komitmen dalam penerapan syariat islam.
2.         Negara sangat membutuhkan dana untuk keperluan maslahat umum.
3.         Tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh negara baik dari zakat, jizyah, al-usyur, dan lain-lain.
4.         Harus ada persetujuan dari para ulama dan tokoh masyarakat.
5.         Pemungutan dan distribusinya harus adil dan merata.
6.         Sifatnya sementara dan tidak terus menrus.
7.         Harus dihilangkan terlebih dahulu pendanaan yang berlebihan dan hanya mengahamburkan uang negara saja.

8.         Besarnya pajak harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja.

Mendahulukan Ada atau Qodho?

Mendahulukan Ada atau Qodho?

Posted by Unknown  |  at  12:27 AM

Mendahulukan shalat wajib atau qadha’ Shalat adalah ibadah yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Untuk shalat wajib, syara’ membaginya menjadi lima waktu; Dhuhur, Ashar, Mahgrib, Isya’ dan Subuh. Sedangkan untuk shalat sunnah syara’ memberi banyak pilihan bagi seorang muslim yang ingin mendapatkan pahala tambahan, seperti sholat Tahajjud, Dhuha, Witir, Qabliyah dan Ba’diyah serta masih banyak lagi shalat-shalat sunnah yang lain.

Terkhusus untuk shalat wajib, setiap muslim yang telah baligh wajib hukumnya menjalankan shalat lima waktu dalam sehari semalam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh syara’. Jika seseorang menjalankan shalat pada waktunya itu dinamakan ada’(tepat waktu), dan jika seseorang menjalankan shalat diluar waktunya itu dinamakan qadha’(diluar waktu shalat) seperti seseorang yang lupa melaksanakan shalat maghrib karena kesibukan atau hal lain yang membuatnya lupa, maka setelah ingat ia wajib mengqadha’nya, contoh lain seperti seseorang yang terlelap tidur malam lalu terbangun ketika matahari telah bersinar, maka saat itu juga ia wajib mengqada’nya. Sebagaimana hadits Rasulullah,


إذا نام أحدكم عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

Jika seseorang tertidur sampai tidak melaksanakan shalat atau juga lupa, maka ketika ia ingat wajib melaksanakan saat itu juga.

Lalu bagaimana jika seseorang lupa bahwa ia belum menjalankan shalat dhuhur, dan baru teringat ketika telah masuk waktu shalat ashar? Maka ia wajib mengqadha’ shalat dhuhur tersebut diwaktu ashar. Sedangkan ia juga berkewajiban menjalankan shalat ashar pada waktunya(ada’), manakah yang harus didahulukan, Shalat qadha’ ataukah shalat ada’? seseorang boleh memilih antara mendahulukan shalat ashar atau shalat qadha’ dhuhur, dengan catatan jika ia menjalankan shalat qadha’ dhuhur terlebih dahulu, waktu shalat ashar tidak dikhawatirkan terlewati, tetapi jika dikhawatirkan habisnya waktu ashar, maka shalat ashar wajib didahulukan, seperti yang terdapat dalam kitab Tuhfatu al-Thullab karangan Imam Zakariya Al-Anshari,

يقضي الشخص ما فاته من مؤقت  وجوبا في الفرض متى تذكره وقدر على فعله إلا إن خاف فوت حاضرة فيبدأ بها

Seseorang wajib mengqadha’ shalat(Fardlu) yang telah terlewat waktunya ketika ia telah ingat dan memungkinkan untuk melaksanakannya, keuali jika dikhawatirkan terlewatinya menjalankan shalat ada’ (pada waktunya), maka ia harus mendahulukan shalat ada’ terlebih dahulu.

Hal ini memberi penjelasan tentang wajibnya mengadha’ shalat fardlu bagi orang yang lupa atau sedang tertidur ketika telah ingat karena keduanya tidak terkena taklif(kewajiban) dari syara’, akan tetapi seseorang boleh memilih diantara mendahulukan shalat qadha’ atau shalat ada’ terlebih dahulu, jika memang tidak dikhawatirkan terlewatnya waktu shalat ada’ maka shalat qadha’ boleh didahulukan, akan tetapi jika terdapat kekhawatiran terlewatnya waktu shalat ada’ maka shalat qadha’ harus diakhirkan dan mendhulukan shalat ada’.  


Fadhilah Sholat Tarawih

Fadhilah Sholat Tarawih

Posted by Unknown  |  at  11:32 PM


1.Orang yang beriman akan terbebas dari dosanya layaknya keika baru dilahirkan oleh ibunya.

2.Orang yang sholat tarawih dan kedua orang tuanya (jika keduanya beriman) akan mendapat ampunan dari Alloh Swt.
3.Malaikat menyeru dari bawah ‘Arsy: “mulailah untuk melakukan amal kebajikan, maka Allah akan mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu”.
4.Orang yang beriman akan mendapat pahala layaknya orang yang membaca kitab Taurot, Zabur, Injil dan Al-Qur’an.
5.Allah Swt. menganugerahinya pahala layaknya orang yang sholat di Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho.
6.Allah mencurahkan padanya pahala seperti pahalanya orang yang melakukan Thowaf di Baitul Makmur dan Bebatuan (batu-batu) memohonkan ampunan baginya.
7.Seolah ia telah bertemu Nabi Musa as. serta iktu membantunya menghadapi raja Fir’aun dan patihnya.
8.Allah akan memberikan segala sesuatu yang sudah diberikan Allah kepada Nabi Ibrahim as.
9.Mendapat pahala seperti pahalanya ibadah yang dilakukan oleh para Nabi.
10.Allah akan memberikan kebaikan dunia dan akhirat.
11.Mendapatkan pahala bagaikan keluar dari dunia seperti baru dilahirkan oleh ibunya.
12.Dia akan berjalan di hari kiamat dengan wajah yang bersinar laksana rembulan dibulan purnama.
13.Dia akan menemui hari kiamat dalam keadaan selamat dari kejelekan dan keburukan.
14.Malaikat akan turun ke bumi dan bersaksi dia telah melakukan sholat tarawih sehingga kelak di hari kiamat dia tidak perlu dihisab (dihitung) amalnya.
15.Seluruh Malaikat dan Malaikat yang menyangga ‘Arsy bersama-sama mendoakan selamat kepadanya.
16.Allah Swt. akan menulisnya sebagai golongan orang yang selamat dari api neraka dan mendapat keberuntungan masuk surga.
17.Dianugerahi pahala seperti layaknya para Nabi.
18.Para Malaikat berseru: “Hai hamba Allah, seseungguhnya Allah Swt. telah memberi ampunan kepadamu dan kedua orang tuamu”.
19.Derajatnya diangkat Allah Swt. di surga firdaus.
20.Dianugerahi pahala layaknya orang yang mati syahid dan orang-orang sholih.
21.Allah membangunkan untuknya sebuah rumah yang terbuat dari cahaya di dalam surga.
22.Menemui hari kiamat dalam keadaan terhindar dari segala kesusahan dan kepedihan.
23.Allah membangunkan sebuah kota di surga.
24.Allah akan memberikan 24 (dua puluh empat) do’a yang akan dikabulkan.
25.Allah akan menghilangkan siksa kubur untuknya.
26.Allah akan mengangkat pahalanya selama 40 (empat puluh) tahun.
27.Di hari kiamat dia akan melewati shirothol mustakim (jembatan) seperti kilat yang menyambar.
28.Allah Swt. akan mengangkat seribu derajat disurga untuknya.
29.Allah Swt. akan memberikan pahala seribu (1000) haji yang diterima Allah.
30.Allah Swt. akan berkata: “Wahai hambaku makanlah buah surga, minumlah minuman surga, mandilah dari air surga, Aku Tuhanmu dan kamu hambaKu”. 

(Durrotun Nasihin hal. 18)

Sejarah Wahabi (Bagian 1)

Sejarah Wahabi (Bagian 1)

Posted by Unknown  |  at  10:49 AM

sejarah Oleh: M. Zaim Nugroho


MENULIS sejarah Wahabi tidak terlepas dari negara asalanya aliran ini berasal,
yaitu Arab Saudi. Arab Saudi adalah satu-satunya negeri di mana para
ulama masih mendominasi peran perubahan masyarakat. Di negeri ini,
nasionalisme, Pan-Arabisme, Pan-Islamisme, sosialisme Islam, yang
memainkan peran di negeri-negeri Muslim lainnya, tidak punya gaung.
Satu-satunya doktrin yang ditoleransi adalah paham Wahhabiyah. Dengan
itu, Arab Saudi menjadi sebuah kerajaan yang totalitarian, tak kenal
kompromi.



Tidak mengherankan jika kerajaan Saudi memandang
nasionalisme Nasser di Mesir sebagai ancaman langsung terhadap
keberadaannya. Untuk menahan pengaruh Nasser yang makin menguat,
kerajaan Saudi mengulurkan tangannya kepada para aktivis Ikhwanul
Muslimin – tidak saja mereka yang terusir dari Mesir, tetapi juga dari
negara-negara Arab sekular lainnya seperti Syria dan Irak.

Nama
“Wahabisme” dan “Wahabi” berasal dari Muhammad ibn Abd al Wahhab
(1703-1792). Nama ini diberikan orang-orang yang berada di luar gerakan
tersebut, dan kerap kali dengan makna yang terkesan buruk. Kaum Wahabi
sendiri lebih suka istilah al-Muwahhidun atau Ahl al-Tawhid sebagai
nama kelompok mereka. Menurut Algar, penggunaan nama-nama ini
mencerminkan keinginan untuk menggunakan secara eksklusif prinsip
tawhid, yang merupakan landasan Islam itu sendiri.

Pada saat yang sama,
mereka membedakan diri dari seluruh umat Islam yang lain, yang mereka
cap telah melakukan syirik. Akan tetapi, tidak ada alasan menerima
monopoli atas prinsip tawhid tersebtu, dan karena gerakan yang menjadi
pokok pembahasan ini merupakan karya seorang manusia, yakni Muhammad b.
‘Abd al-Wahhab, maka cukup beralasan dan lazim untuk menyebut mereka
“Wahabisme” dan “kaum Wahabi” (Algar, 2003: 1-2).

Dalam sejarah
pemikiran Islam yang telah berlangsung lama dan sangat kaya, Wahabisme
tidak menempati tempat yang begitu penting. Secara intelektual gerakan
ini adalah marjinal, tetapi bernasib baik karena muncul di Semenanjung
Arab (meski di Najd, yang relatif jauh dari semenanjung itu) dan karena
itu dekat dengan Haramayn, yang secara geografis merupakan jantung
dunia Muslim.

Selain itu, dinasti Saudi, yang menjadi patron gerakan
Wahabisme, bernasib baik ketika pada abad keduapuluh mereka memperoleh
kekayaan minyak yang luar biasa, yang sebagiannya digunakan
menyebarluaskan Wahabisme. Jika tidak ada dua faktor tersebut,
Wahabisme mungkin saja hanya dicatat dalam sejarah sebagai gerakan
sektarian yang marjinal dan berumur pendek. Kedua faktor yang sama
pula, yang diperkuat dengan adanya sejumlah kesamaan dengan
kecenderungan-kecenderungan kontemporer lainnya di dunia Islam, telah
menyebabkan Wahabisme dapat bertahan lama. (Algar, 2003: 2)

Sebagai
aliran pemikiran atau sekte tersendiri, Wahabi dicirikan, khususnya
oleh para pengamat non-Muslim yang mencari deskripsi ringkas
mengenainya, sebagai kaum Sunni yang “ekstrem” atau sebagai kaum Sunni
yang “konservatif,” dengan kata-kata sifat seperti “keras” atau “ketat”
ditambahkan di belakangnya, untuk memberikan gambaran yang lebih pasti.
Namun, kalangan Sunni mengamati bahwa kaum Wahabi, sejak pertama kali
aliran mereka dikumandangkan, tidak bisa dimasukkan sebagai bagian dari
Ahl al-Sunnah wa al-Jama`ah. Hal itu karena hampir semua praktik,
tradisi dan keyakinan yang dikecam oleh Muhammad b. `Abd al-Wahhab
sudah lama diakui sebagai bagian integral dari Islam Sunni, diuraikan
dalam banyak sekali literatur dan diterima oleh sebagian besar kaum
Muslim.

Karena alasan ini, banyak ulama yang hidup pada masa ketika
Wahabisme pertama kali dikampanyekan mengecam pendukungnya sebagai
bukan bagian dari Ahl al-Sunnah wa al-Jama`ah. Bahwa sekarang Wahabisme
dipandang sebagai bagian dari Sunni, hal itu menunjukkan bahwa istilah
“Sunni” mulai memperoleh makna yang luar biasa longgar. (Algar, 2003:
2-3)

Karena ketertarikan yang ditunjukkan Muhamad b. ‘Abd al-Wahhab
pada karya-karya Ibn Taymiyah, Wahabisme senantiasa diklaim
mencerminkan kemunculan yang tertunda dari warisan Ibn Taymiyah. Klaim
ini sulit dipertahankan. Apapun pendapat orang tentang posisi atau
sikap Ibn Taymiyah, tidak diragukan bahwa ia adalah pemikir yang jauh
lebih canggih dan produktif dibandingkan dengan Muhammad b. ‘Abd
al-Wahhab. Lebih dari itu, perbedaan kunci antara kedua orang ini
adalah: kendati Ibn Taymiyah menentang aspek-aspek tertentu Sufisme
pada zamannya yang ia pandang keliru atau menyimpang, ia tidak menolak
Sufisme secara keseluruhan. Ia sendiri adalah pelopor tarikat
Qadiriyyah. Sebaliknya, Muhammad b. ‘Abd al-Wahhab menolak tasawuf
secara lebih luas, akar maupun cabangnya, bukan hanya manifestasi
tertentu tasawuf. (Algar, 9-10)


Ekspansi Wahabi

Wahhabisme atau
Wahhabiyah diambil dari Syeikh Muhammad ibn `Abd al-Wahhab (1703-1792),
pendiri gerakan puritanisme keagamaan di Semenanjung Arabia yang pada
akhirnya berujung pada pembentukan negara Islam Arab Saudi. Ia
dilahirkan pada tahun 1703 di Uyaina, sebuah kota yang sekarang ini
sudah tidak ada lagi, di wilayah Najd, Arabia. Ia memperoleh pendidikan
agama, dan pernah belajar di Madinah. Ia kemudian berkelana ke
mana-mana, berkunjung dan belajar ke tempat-tempat seperti Syria, Irak,
Kurdistan, dan Persia. Ketika kembali ke Arabia, ia mulai mengajarkan
bentuk Islam yang puritan, yang menyerukan kaum Muslim untuk kembali
kepada dasar-dasar Islam seperti yang dikemukakan dalam al-Qur’an dan
hadis, tentunya sebagaimana yang ia sendiri pahami dan tafsirkan.

Pada
sekitar tahun 1777, ia tinggal di Dariyah, Arabia, dan di sana ibn
al-Wahhab menjadi “pemimpin spiritual” keluarga besar Sa`ud. Pada masa
itu, klan Sa`ud adalah sebuah kelompok pembesar atau elite lokal yang
sedang berusaha untuk memperluas pengaruh dan wewenang. Wahhab lalu
menandatangani semacam “perjanjian kerja sama” dengan Muhammad ibn
Sa`ud, pemimpin klan di atas. Ibn al-Wahhab dan pengikut-pengikutnya
akan mendukung upaya-upaya keluarga ibn al-Sa`ud untuk memperluas
pengaruh dan wewenang mereka, dan keluarga al-Sa`ud – sebagai
konpensasinya – akan menyebarkan versi Islam Wahhabi yang puritan itu.
Tentang pertemuan keduanya di Oasis Dir`iyyah. Menurut Abu Hakimah, salah satu penulis sejarah ibn al-Wahhab:

Muhammad
ibn Sa`ud menyambut Muhammad ibn al-Wahhab dan berkata, “Oasis ini
milikmu, dan jangan takut kepada musuh-musuhmu. Dengan nama Allah,
bahkan jika semua [orang] Najd dipanggil untuk menyingkirkan kamu, kami
tidak akan pernah setuju untuk mengusirmu.” Muhammad ibn `Abd al-Wahhab
menjawab, “Anda adalah pemimpin mereka yang menetap di sini dan Anda
adalah seorang yang bijak. Saya ingin Anda menyatakan sumpah Anda
kepada saya bahwa Anda akan melaksanakan jihad (perang suci) terhadap
orang-orang kafir. Sebagai imbalannya, Anda akan menjadi imam, pemimpin
masyarakat Muslim, dan saya akan menjadi pemimpin dalam masalah-masalah
keagamaan. (dikutip dalam al-Rasheed, 2002: 17).

Dengan
terbentuknya koalisi antara Ibn Sa`ud dan `Abd al-Wahhab, Wahhabiyah
menjadi ideologi keagamaan bagi suatu unifikasi antarsuku di Arabia
Tengah dan apa yang dapat disebut sebagai gerakan Wahhabiyah pun
dimulai. Sebagai imam kembar gerakan Wahhabiyah, Ibn Sa`ud dan `Abd
al-Wahhab menjadi pemimpin spiritual dan temporal wilayah itu.
Banyak
deskripsi mengenai keberhasilan ekspansi Wahhabi-Saudi yang awal
menekankan fakta bahwa raid sejalan dengan praktik-praktik kesukuan
yang dominan kala itu. Sekalipun mengandung kebenaran, hal ini
menyepelekan pentingnya dimensi spiritual koalisi itu, yang menjadi
daya tarik sedikitnya bagi sebagian pengikut Wahhabi yang awal. Selain
keuntungan material, Wahhabisme juga menawarkan penyelamatan bukan saja
di dunia ini, melainkan juga di akhirat kelak. Menurut sejarawan Madawi
al-Rasheed (2002: 20), al-Wahhab membawa sesuatu yang baru, yakni
pentingnya tawhid, ke dalam tradisi keislaman Najd yang sebelumnya
didominasi fiqh.

Mereka dengan sengaja mengaitkan gerakan mereka
dengan kaum Khawarij, kelompok puritan dan ekstremis pertama dalam
sejarah Islam, dan seperti kelompok pendahulunya yang fanatik itu,
mereka memfokuskan kemarahan mereka pertama-tama ke dalam, untuk
menghancurkan apa yang mereka pandang sebagai sebab-sebab kemunduran
kaum Muslim. Karena itu, mereka mulai memerangi suku-suku yang ada di
sekeliling mereka dan memaksa suku-suku tersebut untuk mengikuti versi
Islam mereka.

Di bawah kepemimpinan militer `Abd al-`Aziz, anak
Muhammad ibn Sa`ud, mereka mulai ekspansi mereka ke Riyadh, Kharj, dan
Qasim di wilayah Arabia Tengah pada 1792. Setelah berhasil menduduki
wilayah itu, mereka melanjutkan ekspansi ke timur ke Hasa, dan
menghancurkan kekuasaan Banu Khalid di wilayah itu. Para pengikut
Syi`ah di kawasan ini, yang jumlahnya cukup banyak, dipaksa untuk
menyerah dan mengikuti Wahhabisme atau dibunuh. Lalu, ekspansi
dilanjutkan ke Teluk Persia dan Oman: Qatar mengakui kekuasaan
Saud-Wahhabi pada 1797, dan Bahrain menyusul tak lama kemudian. Mereka
semua diwajibkan untuk membayar zakat ke Dir`iyyah.

Ekspansi awal
Wahhabi-Saudi yang menentukan berlangsung ke barat, khususnya ke Hijaz,
di mana dua kota suci Islam, Mekkah dan Madinah, berada. Dalam ekspansi
ini mereka berhadapan dengan otoritas keagamaan yang lain, yakni Syarif
Mekkah, yang memperoleh legitimasinya dari Khalifah Turki Usmani.
Terlepas dari upaya keras orang-orang Hijaz untuk bertahan, koalisi
Wahhabi-Saud berhasil memantapkan hegemoni mereka di Ta’if pada 1802,
Mekkah pada 1803, dan Madinah setahun kemudian. Setelah kemenangan itu,
para ulama Wahhabi memerintahkan penghancuran kubah yang ada di
makam-makam Nabi Muhammad dan para sahabatnya di Madinah.

Kemenangan
di Hijaz mendorong koalisi Wahhabi-Sa`ud untuk meneruskan ekspansi ke
wilayah selatan ke `Asir, di mana para pemimpin lokalnya segera memeluk
Wahhabisme dan ikut serta dalam ekspansi selanjutnya ke Yaman. Kuatnya
pertahanan orang-orang Yaman, ditambah dengan kondisi geografis yang
kurang dikuasai pasukan Wahhabi, membuat Yaman tidak berhasil
ditundukkan sepenuhnya.

Ekspansi lain mencapai ladang subur
Mesopotamia, sekaligus mengancam bagian-bagian penting daerah kekuasaan
Turki Usmani, Pada 1802, di hari suci `Asyura, mereka melabrak tembok
Karbala dan membunuh 2.000-an pengikut Syi`ah yang sedang bersehbahyang
sambil merayakan Muharram. Dengan kemarahan yang tak terkontrol, mereka
menghancurkan makam-makam Ali, Husayn, imam-imam Syi`ah, dan khususnya
kepada makam puteri Nabi, Fatimah.

Pada tahun 1803-1804, pasukan
Wahabi juga menyerbu Mekkah dan Medinah. Mereka membunuh syekh dan
orang awam yang tidak bersedia masuk Wahabi. Perhiasan dan perabotan
yang mahal dan indah – yang disumbangkan oleh banyak raja dan pangeran
dari seluruh dunia Islam untuk memperindah banyak makam wali di seputar
Mekkah dan Madinah, makam Nabi, dan Masjidil Haram – dicuri dan
dibagi-bagi. Pada 1804, Mekkah jatuh ke tangah Wahabi. Dunia Islam
guncang, lebih-lebih karena mendengar kabar bahwa makam nabi telah
dinodai dan dijarah, rute jamaah haji ditutup, dan segala bentuk
peribadatan yang tidak sejalan dengan praktik Wahabi dilarang (Allen,
2006: 64).

Abd al-Aziz, yang setelah kematian Muhammad ibn Abd
al-Wahhab memegang dua gelar amir dan imam sekaligus, wafat pada 1806.
Ia dibunuh ketika sedang sembahyang di masjid Dir`iyyah. Pembunuhnya
adalah pengikut Syiah dari Karbala yang memburunya dalam rangka
membalas dendam terhadap perbuatan pasukan Wahabi di Karbala. Ia
digantikan oleh putranya, Sa`ud ibn Sa`ud yang berkuasa sampai 1814,
yang digantikan putranya bernama Abdullah ibn Sa`ud.

Reaksi Konstantinopel
Dominasi
Wahabi di tanah suci juga menjadi tantangan langsung terhadap otoritas
Khalifah di Turki. Beberapa kali serangan dilancarkan oleh Khalifah
dari Baghdad tetapi gagal. Muhammad Ali Pasya, wazir atau wakil
Khalifah di Mesir, diserahi tanggungjawab mengambil alih Hijaz dan
tanah suci dan mengembalikannya kepada Khalifah sebagai khadimul
haramayn. Setelah gagal di tahun 1811, pada 1812 pasukan kekhalifahan
Usmani dari Mesir tersebut berhasil menduduki Madinah. Pada tahun 1815,
kembali pasukan dari Mesir menyerbu Riyadh, Mekkah, dan Jeddah. Kali
ini pasukan Wahhabi kucar-kacir.

Ibrahim Pasya, putra sang
penguasa Mesir, datang dengan kekuatan sekitar 8000 pasukan kavaleri
dan infantri dari Mesir, Albania, dan Turki. Ibrahim menawarkan enam
keping perak untuk setiap kepala pengikut Wahabi yang berhasil dibunuh.
Di akhir pertempuran, lapangan di depan markasnya berdiri piramida
kepala pengikut Wahhabi. Pada 1818, pertahanan terakhir Wahabi yang
dipimpin Abdullah ibn Sa`ud di Dir`iyyah diserbu dan setelah beberapa
bulan dikepung, mereka menyerah.

Ibrahim Pasya mengumpulkan semua
ulama Wahabi yang bisa didapat, kira-kira lima ratusan ulama, dan
menggiring mereka ke masjid besar. Di sana, selama tiga hari, ia
memimpin debat keagamaan dalam rangka meyakinkan ulama Wahabi bahwa
ajaran mereka sesat. Di akhir hari keempat, kesabarannya habis dan ia
memerintahkan pengawalnya supaya membunuh mereka sehingga masjid
Dir`iyyah, dalam kata-kata pengelana William Palgrave, ‘menjadi kuburan
berdarah teologi Wahabi.’

Abdullah ibn Sa`ud sendiri beserta
beberapa anggota keluarganya ditawan dan dibawa ke Kairo dan kemudian
ke Konstantinopel. Di ibukota Khilafah Usmani itu dia dipermalukan,
diarak keliling kota di tengah cemoohan penonton selama tiga hari.
Kemudian kepalanya dipenggal dan tubuhnya dipertontonkan kepada
kerumunan yang marah. Sisa-sisa keluarga Sa`udi-Wahabi menjadi tawanan
di Kairo.

Kehancuran Wahabi disambut gembira di banyak negeri
Muslim. Seorang ulama mazhab Hanafi bernama Muhammad Amin ibn Abidin
yang hidup di awal abad XIX mengatakan, “Ia mengaku pengikut mazhab
Hanbali, tapi dalam pemikirannya hanya dia saja yang Muslim dan semua
orang lain adalah musyrik. Ia mengatakan bahwa membunuh Ahlussunnah
adalah halal, sampai akhirnya Allah menghancurkannya pada tahun 1233
Hijriah (1818) melalui pasukan Muslim.” (Allen, 2006: 68).

Demikianlah,
fase pertama aliansi Wahabi-Saudi, yang juga dikenal dengan Negara
Saudi I, berhenti secara brutal, sekejam serbuan dan penaklukan yang
mereka lakukan sejak aliansi terbentuk. (Bersambung)

Zaim Nugroho, keluarga dari Buntet Pesantren, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah. Kini aktif di salah satu Lembaga Penelitian Pemilu.


Sejarah Wahabi (Bagian 1)

Sejarah Wahabi (Bagian 1)

Posted by Unknown  |  at  10:49 AM

sejarah Oleh: M. Zaim Nugroho


MENULIS sejarah Wahabi tidak terlepas dari negara asalanya aliran ini berasal,
yaitu Arab Saudi. Arab Saudi adalah satu-satunya negeri di mana para
ulama masih mendominasi peran perubahan masyarakat. Di negeri ini,
nasionalisme, Pan-Arabisme, Pan-Islamisme, sosialisme Islam, yang
memainkan peran di negeri-negeri Muslim lainnya, tidak punya gaung.
Satu-satunya doktrin yang ditoleransi adalah paham Wahhabiyah. Dengan
itu, Arab Saudi menjadi sebuah kerajaan yang totalitarian, tak kenal
kompromi.



Tidak mengherankan jika kerajaan Saudi memandang
nasionalisme Nasser di Mesir sebagai ancaman langsung terhadap
keberadaannya. Untuk menahan pengaruh Nasser yang makin menguat,
kerajaan Saudi mengulurkan tangannya kepada para aktivis Ikhwanul
Muslimin – tidak saja mereka yang terusir dari Mesir, tetapi juga dari
negara-negara Arab sekular lainnya seperti Syria dan Irak.

Nama
“Wahabisme” dan “Wahabi” berasal dari Muhammad ibn Abd al Wahhab
(1703-1792). Nama ini diberikan orang-orang yang berada di luar gerakan
tersebut, dan kerap kali dengan makna yang terkesan buruk. Kaum Wahabi
sendiri lebih suka istilah al-Muwahhidun atau Ahl al-Tawhid sebagai
nama kelompok mereka. Menurut Algar, penggunaan nama-nama ini
mencerminkan keinginan untuk menggunakan secara eksklusif prinsip
tawhid, yang merupakan landasan Islam itu sendiri.

Pada saat yang sama,
mereka membedakan diri dari seluruh umat Islam yang lain, yang mereka
cap telah melakukan syirik. Akan tetapi, tidak ada alasan menerima
monopoli atas prinsip tawhid tersebtu, dan karena gerakan yang menjadi
pokok pembahasan ini merupakan karya seorang manusia, yakni Muhammad b.
‘Abd al-Wahhab, maka cukup beralasan dan lazim untuk menyebut mereka
“Wahabisme” dan “kaum Wahabi” (Algar, 2003: 1-2).

Dalam sejarah
pemikiran Islam yang telah berlangsung lama dan sangat kaya, Wahabisme
tidak menempati tempat yang begitu penting. Secara intelektual gerakan
ini adalah marjinal, tetapi bernasib baik karena muncul di Semenanjung
Arab (meski di Najd, yang relatif jauh dari semenanjung itu) dan karena
itu dekat dengan Haramayn, yang secara geografis merupakan jantung
dunia Muslim.

Selain itu, dinasti Saudi, yang menjadi patron gerakan
Wahabisme, bernasib baik ketika pada abad keduapuluh mereka memperoleh
kekayaan minyak yang luar biasa, yang sebagiannya digunakan
menyebarluaskan Wahabisme. Jika tidak ada dua faktor tersebut,
Wahabisme mungkin saja hanya dicatat dalam sejarah sebagai gerakan
sektarian yang marjinal dan berumur pendek. Kedua faktor yang sama
pula, yang diperkuat dengan adanya sejumlah kesamaan dengan
kecenderungan-kecenderungan kontemporer lainnya di dunia Islam, telah
menyebabkan Wahabisme dapat bertahan lama. (Algar, 2003: 2)

Sebagai
aliran pemikiran atau sekte tersendiri, Wahabi dicirikan, khususnya
oleh para pengamat non-Muslim yang mencari deskripsi ringkas
mengenainya, sebagai kaum Sunni yang “ekstrem” atau sebagai kaum Sunni
yang “konservatif,” dengan kata-kata sifat seperti “keras” atau “ketat”
ditambahkan di belakangnya, untuk memberikan gambaran yang lebih pasti.
Namun, kalangan Sunni mengamati bahwa kaum Wahabi, sejak pertama kali
aliran mereka dikumandangkan, tidak bisa dimasukkan sebagai bagian dari
Ahl al-Sunnah wa al-Jama`ah. Hal itu karena hampir semua praktik,
tradisi dan keyakinan yang dikecam oleh Muhammad b. `Abd al-Wahhab
sudah lama diakui sebagai bagian integral dari Islam Sunni, diuraikan
dalam banyak sekali literatur dan diterima oleh sebagian besar kaum
Muslim.

Karena alasan ini, banyak ulama yang hidup pada masa ketika
Wahabisme pertama kali dikampanyekan mengecam pendukungnya sebagai
bukan bagian dari Ahl al-Sunnah wa al-Jama`ah. Bahwa sekarang Wahabisme
dipandang sebagai bagian dari Sunni, hal itu menunjukkan bahwa istilah
“Sunni” mulai memperoleh makna yang luar biasa longgar. (Algar, 2003:
2-3)

Karena ketertarikan yang ditunjukkan Muhamad b. ‘Abd al-Wahhab
pada karya-karya Ibn Taymiyah, Wahabisme senantiasa diklaim
mencerminkan kemunculan yang tertunda dari warisan Ibn Taymiyah. Klaim
ini sulit dipertahankan. Apapun pendapat orang tentang posisi atau
sikap Ibn Taymiyah, tidak diragukan bahwa ia adalah pemikir yang jauh
lebih canggih dan produktif dibandingkan dengan Muhammad b. ‘Abd
al-Wahhab. Lebih dari itu, perbedaan kunci antara kedua orang ini
adalah: kendati Ibn Taymiyah menentang aspek-aspek tertentu Sufisme
pada zamannya yang ia pandang keliru atau menyimpang, ia tidak menolak
Sufisme secara keseluruhan. Ia sendiri adalah pelopor tarikat
Qadiriyyah. Sebaliknya, Muhammad b. ‘Abd al-Wahhab menolak tasawuf
secara lebih luas, akar maupun cabangnya, bukan hanya manifestasi
tertentu tasawuf. (Algar, 9-10)


Ekspansi Wahabi

Wahhabisme atau
Wahhabiyah diambil dari Syeikh Muhammad ibn `Abd al-Wahhab (1703-1792),
pendiri gerakan puritanisme keagamaan di Semenanjung Arabia yang pada
akhirnya berujung pada pembentukan negara Islam Arab Saudi. Ia
dilahirkan pada tahun 1703 di Uyaina, sebuah kota yang sekarang ini
sudah tidak ada lagi, di wilayah Najd, Arabia. Ia memperoleh pendidikan
agama, dan pernah belajar di Madinah. Ia kemudian berkelana ke
mana-mana, berkunjung dan belajar ke tempat-tempat seperti Syria, Irak,
Kurdistan, dan Persia. Ketika kembali ke Arabia, ia mulai mengajarkan
bentuk Islam yang puritan, yang menyerukan kaum Muslim untuk kembali
kepada dasar-dasar Islam seperti yang dikemukakan dalam al-Qur’an dan
hadis, tentunya sebagaimana yang ia sendiri pahami dan tafsirkan.

Pada
sekitar tahun 1777, ia tinggal di Dariyah, Arabia, dan di sana ibn
al-Wahhab menjadi “pemimpin spiritual” keluarga besar Sa`ud. Pada masa
itu, klan Sa`ud adalah sebuah kelompok pembesar atau elite lokal yang
sedang berusaha untuk memperluas pengaruh dan wewenang. Wahhab lalu
menandatangani semacam “perjanjian kerja sama” dengan Muhammad ibn
Sa`ud, pemimpin klan di atas. Ibn al-Wahhab dan pengikut-pengikutnya
akan mendukung upaya-upaya keluarga ibn al-Sa`ud untuk memperluas
pengaruh dan wewenang mereka, dan keluarga al-Sa`ud – sebagai
konpensasinya – akan menyebarkan versi Islam Wahhabi yang puritan itu.
Tentang pertemuan keduanya di Oasis Dir`iyyah. Menurut Abu Hakimah, salah satu penulis sejarah ibn al-Wahhab:

Muhammad
ibn Sa`ud menyambut Muhammad ibn al-Wahhab dan berkata, “Oasis ini
milikmu, dan jangan takut kepada musuh-musuhmu. Dengan nama Allah,
bahkan jika semua [orang] Najd dipanggil untuk menyingkirkan kamu, kami
tidak akan pernah setuju untuk mengusirmu.” Muhammad ibn `Abd al-Wahhab
menjawab, “Anda adalah pemimpin mereka yang menetap di sini dan Anda
adalah seorang yang bijak. Saya ingin Anda menyatakan sumpah Anda
kepada saya bahwa Anda akan melaksanakan jihad (perang suci) terhadap
orang-orang kafir. Sebagai imbalannya, Anda akan menjadi imam, pemimpin
masyarakat Muslim, dan saya akan menjadi pemimpin dalam masalah-masalah
keagamaan. (dikutip dalam al-Rasheed, 2002: 17).

Dengan
terbentuknya koalisi antara Ibn Sa`ud dan `Abd al-Wahhab, Wahhabiyah
menjadi ideologi keagamaan bagi suatu unifikasi antarsuku di Arabia
Tengah dan apa yang dapat disebut sebagai gerakan Wahhabiyah pun
dimulai. Sebagai imam kembar gerakan Wahhabiyah, Ibn Sa`ud dan `Abd
al-Wahhab menjadi pemimpin spiritual dan temporal wilayah itu.
Banyak
deskripsi mengenai keberhasilan ekspansi Wahhabi-Saudi yang awal
menekankan fakta bahwa raid sejalan dengan praktik-praktik kesukuan
yang dominan kala itu. Sekalipun mengandung kebenaran, hal ini
menyepelekan pentingnya dimensi spiritual koalisi itu, yang menjadi
daya tarik sedikitnya bagi sebagian pengikut Wahhabi yang awal. Selain
keuntungan material, Wahhabisme juga menawarkan penyelamatan bukan saja
di dunia ini, melainkan juga di akhirat kelak. Menurut sejarawan Madawi
al-Rasheed (2002: 20), al-Wahhab membawa sesuatu yang baru, yakni
pentingnya tawhid, ke dalam tradisi keislaman Najd yang sebelumnya
didominasi fiqh.

Mereka dengan sengaja mengaitkan gerakan mereka
dengan kaum Khawarij, kelompok puritan dan ekstremis pertama dalam
sejarah Islam, dan seperti kelompok pendahulunya yang fanatik itu,
mereka memfokuskan kemarahan mereka pertama-tama ke dalam, untuk
menghancurkan apa yang mereka pandang sebagai sebab-sebab kemunduran
kaum Muslim. Karena itu, mereka mulai memerangi suku-suku yang ada di
sekeliling mereka dan memaksa suku-suku tersebut untuk mengikuti versi
Islam mereka.

Di bawah kepemimpinan militer `Abd al-`Aziz, anak
Muhammad ibn Sa`ud, mereka mulai ekspansi mereka ke Riyadh, Kharj, dan
Qasim di wilayah Arabia Tengah pada 1792. Setelah berhasil menduduki
wilayah itu, mereka melanjutkan ekspansi ke timur ke Hasa, dan
menghancurkan kekuasaan Banu Khalid di wilayah itu. Para pengikut
Syi`ah di kawasan ini, yang jumlahnya cukup banyak, dipaksa untuk
menyerah dan mengikuti Wahhabisme atau dibunuh. Lalu, ekspansi
dilanjutkan ke Teluk Persia dan Oman: Qatar mengakui kekuasaan
Saud-Wahhabi pada 1797, dan Bahrain menyusul tak lama kemudian. Mereka
semua diwajibkan untuk membayar zakat ke Dir`iyyah.

Ekspansi awal
Wahhabi-Saudi yang menentukan berlangsung ke barat, khususnya ke Hijaz,
di mana dua kota suci Islam, Mekkah dan Madinah, berada. Dalam ekspansi
ini mereka berhadapan dengan otoritas keagamaan yang lain, yakni Syarif
Mekkah, yang memperoleh legitimasinya dari Khalifah Turki Usmani.
Terlepas dari upaya keras orang-orang Hijaz untuk bertahan, koalisi
Wahhabi-Saud berhasil memantapkan hegemoni mereka di Ta’if pada 1802,
Mekkah pada 1803, dan Madinah setahun kemudian. Setelah kemenangan itu,
para ulama Wahhabi memerintahkan penghancuran kubah yang ada di
makam-makam Nabi Muhammad dan para sahabatnya di Madinah.

Kemenangan
di Hijaz mendorong koalisi Wahhabi-Sa`ud untuk meneruskan ekspansi ke
wilayah selatan ke `Asir, di mana para pemimpin lokalnya segera memeluk
Wahhabisme dan ikut serta dalam ekspansi selanjutnya ke Yaman. Kuatnya
pertahanan orang-orang Yaman, ditambah dengan kondisi geografis yang
kurang dikuasai pasukan Wahhabi, membuat Yaman tidak berhasil
ditundukkan sepenuhnya.

Ekspansi lain mencapai ladang subur
Mesopotamia, sekaligus mengancam bagian-bagian penting daerah kekuasaan
Turki Usmani, Pada 1802, di hari suci `Asyura, mereka melabrak tembok
Karbala dan membunuh 2.000-an pengikut Syi`ah yang sedang bersehbahyang
sambil merayakan Muharram. Dengan kemarahan yang tak terkontrol, mereka
menghancurkan makam-makam Ali, Husayn, imam-imam Syi`ah, dan khususnya
kepada makam puteri Nabi, Fatimah.

Pada tahun 1803-1804, pasukan
Wahabi juga menyerbu Mekkah dan Medinah. Mereka membunuh syekh dan
orang awam yang tidak bersedia masuk Wahabi. Perhiasan dan perabotan
yang mahal dan indah – yang disumbangkan oleh banyak raja dan pangeran
dari seluruh dunia Islam untuk memperindah banyak makam wali di seputar
Mekkah dan Madinah, makam Nabi, dan Masjidil Haram – dicuri dan
dibagi-bagi. Pada 1804, Mekkah jatuh ke tangah Wahabi. Dunia Islam
guncang, lebih-lebih karena mendengar kabar bahwa makam nabi telah
dinodai dan dijarah, rute jamaah haji ditutup, dan segala bentuk
peribadatan yang tidak sejalan dengan praktik Wahabi dilarang (Allen,
2006: 64).

Abd al-Aziz, yang setelah kematian Muhammad ibn Abd
al-Wahhab memegang dua gelar amir dan imam sekaligus, wafat pada 1806.
Ia dibunuh ketika sedang sembahyang di masjid Dir`iyyah. Pembunuhnya
adalah pengikut Syiah dari Karbala yang memburunya dalam rangka
membalas dendam terhadap perbuatan pasukan Wahabi di Karbala. Ia
digantikan oleh putranya, Sa`ud ibn Sa`ud yang berkuasa sampai 1814,
yang digantikan putranya bernama Abdullah ibn Sa`ud.

Reaksi Konstantinopel
Dominasi
Wahabi di tanah suci juga menjadi tantangan langsung terhadap otoritas
Khalifah di Turki. Beberapa kali serangan dilancarkan oleh Khalifah
dari Baghdad tetapi gagal. Muhammad Ali Pasya, wazir atau wakil
Khalifah di Mesir, diserahi tanggungjawab mengambil alih Hijaz dan
tanah suci dan mengembalikannya kepada Khalifah sebagai khadimul
haramayn. Setelah gagal di tahun 1811, pada 1812 pasukan kekhalifahan
Usmani dari Mesir tersebut berhasil menduduki Madinah. Pada tahun 1815,
kembali pasukan dari Mesir menyerbu Riyadh, Mekkah, dan Jeddah. Kali
ini pasukan Wahhabi kucar-kacir.

Ibrahim Pasya, putra sang
penguasa Mesir, datang dengan kekuatan sekitar 8000 pasukan kavaleri
dan infantri dari Mesir, Albania, dan Turki. Ibrahim menawarkan enam
keping perak untuk setiap kepala pengikut Wahabi yang berhasil dibunuh.
Di akhir pertempuran, lapangan di depan markasnya berdiri piramida
kepala pengikut Wahhabi. Pada 1818, pertahanan terakhir Wahabi yang
dipimpin Abdullah ibn Sa`ud di Dir`iyyah diserbu dan setelah beberapa
bulan dikepung, mereka menyerah.

Ibrahim Pasya mengumpulkan semua
ulama Wahabi yang bisa didapat, kira-kira lima ratusan ulama, dan
menggiring mereka ke masjid besar. Di sana, selama tiga hari, ia
memimpin debat keagamaan dalam rangka meyakinkan ulama Wahabi bahwa
ajaran mereka sesat. Di akhir hari keempat, kesabarannya habis dan ia
memerintahkan pengawalnya supaya membunuh mereka sehingga masjid
Dir`iyyah, dalam kata-kata pengelana William Palgrave, ‘menjadi kuburan
berdarah teologi Wahabi.’

Abdullah ibn Sa`ud sendiri beserta
beberapa anggota keluarganya ditawan dan dibawa ke Kairo dan kemudian
ke Konstantinopel. Di ibukota Khilafah Usmani itu dia dipermalukan,
diarak keliling kota di tengah cemoohan penonton selama tiga hari.
Kemudian kepalanya dipenggal dan tubuhnya dipertontonkan kepada
kerumunan yang marah. Sisa-sisa keluarga Sa`udi-Wahabi menjadi tawanan
di Kairo.

Kehancuran Wahabi disambut gembira di banyak negeri
Muslim. Seorang ulama mazhab Hanafi bernama Muhammad Amin ibn Abidin
yang hidup di awal abad XIX mengatakan, “Ia mengaku pengikut mazhab
Hanbali, tapi dalam pemikirannya hanya dia saja yang Muslim dan semua
orang lain adalah musyrik. Ia mengatakan bahwa membunuh Ahlussunnah
adalah halal, sampai akhirnya Allah menghancurkannya pada tahun 1233
Hijriah (1818) melalui pasukan Muslim.” (Allen, 2006: 68).

Demikianlah,
fase pertama aliansi Wahabi-Saudi, yang juga dikenal dengan Negara
Saudi I, berhenti secara brutal, sekejam serbuan dan penaklukan yang
mereka lakukan sejak aliansi terbentuk. (Bersambung)

Zaim Nugroho, keluarga dari Buntet Pesantren, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah. Kini aktif di salah satu Lembaga Penelitian Pemilu.


Bid'ah Dimulai Sejak Zaman Rasulullah saw.

Bid'ah Dimulai Sejak Zaman Rasulullah saw.

Posted by Unknown  |  at  11:31 AM


bidah
ADA beberapa kebiasan yang dilakukan para sahabat berdasarkan ijtihad
mereka sendiri, dan kebiasaan itu mendapat sambutan baik dari
Rasulullah SAW. Bahkan pelakunya diberi kabar gembira akan masuk surga,
mendapatkan rida Allah, diangkat derajatnya oleh Allah, atau dibukakan
pintu-pintu langit untuknya.



Misalnya, sebagaimana digambarkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim,
perbuatan sahabat Bilal yang selalu melakukan shalat dua rakaat setelah
bersuci. Perbuatan ini disetujui oleh Rasulullah SAW dan pelakunya
diberi kabar gembira sebagai orang-­orang yang lebih dahulu masuk surga.

Contoh lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang
sahabat Khubaib yang melakukan shalat dua rakaat sebelum beliau dihukum
mati oleh kaum kafir Quraisy. Kemudian tradisi ini disetujui oleh
Rasulullah SAW setahun setelah meninggalnya.

Selain itu, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Rifa'ah ibn Rafi' bahwa seorang sahabat berkata: "Rabbana lakal hamdu" (Wahai Tuhanku, untuk-Mu segala puja-puji), setelah bangkit dari ruku' dan berkata "Sami'allahu liman hamidah" (Semoga Allah mendengar siapapun yang memuji­Nya). Maka sahabat tersebut diberi kabar gembira oleh Rasulullah SAW.

Demikian juga, sebuah hadis yang diriwayatkan dalam Mushannaf Abdur
Razaq dan Imam An-Nasa'i dari Ibn Umar bahwa seorang sahabat memasuki
masjid di saat ada shalat jamaah. Ketika dia bergabung ke dalam shaf
orang yang shalat, sahabat itu berkata: "Allahu Akbar kabira wal hamdulillah katsira wa subhanallahi bukratan wa ashilan"
(Allah Mahabesar sebesar-besarnya, dan segala puji hanya bagi Allah
sebanyak-banyaknya, dan Mahasuci Allah di waktu pagi dan petang). Maka
Rasulullah SAW memberikan kabar gembira kepada sahabat tersebut bahwa
pintu­pintu langit telah dibukakan untuknya.

Hadis lain yang diriwayatkan oleh At- Tirmidzi bahwa Rifa'ah ibn Rafi' bersin saat shalat, kemudian berkata: "Alhamdulillahi katsiran thayyiban mubarakan 'alayhi kama yuhibbu rabbuna wa yardha" (Segala puji bagi Allah, sebagaimana yang disenangi dan diridai-Nya). Mendengar hal itu, Rasulullah SAW bersabda: "Ada
lebih dari tiga puluh malaikat berlomba-lomba, siapa di antara mereka
yang beruntung ditu­gaskan untuk mengangkat perkataannya itu ke langit
."

Demikian juga hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam
An-Nasa'i dari beberapa sahabat yang duduk berzikir kepada Allah.
Mereka mengungkapkan puji-pujian sebagai ungkapan rasa syukur kepada
Allah karena diberi hidayah masuk Islam, sebagaimana mereka dianugerahi
nikmat yang sangat besar berupa kebersamaan dengan Rasulullah SAW.
Melihat tindakan mereka, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Jibril telah memberitahuku bahwa Allah sekarang sedang berbangga-bangga dengan mereka di hadapan para malaikat."

Dari tindakan Rasulullah SAW yang menerima perbuatan para sahabat tersebut, kita bisa menarik banyak pelajaran sebagai berikut:

1. Rasulullah SAW tidak akan menolak tindakan yang dibenarkan syariat
selama para pelakunya berbuat sesuai dengan pranata so sial yang
berlaku dan membawa manfaat umum. Dengan demikian, perbuatan tersebut
bisa dianggap sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan
diri) kepada Allah Swt yang bisa dilakukan kapan saja, baik di malam
maupun siang. Perbuatan ini tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang
makruh, apalagi bid'ah yang sesat.

2. Orang Islam tidak dipersoalkan karena perbuatan ibadah yang bersifat
mutlak, yang tidak ditentukan waktunya dan tempatnya oleh syariat.
Terbukti bahwa Rasulu1lah SAW telah membolehkan Bilal untuk melakukan
shalat setiap selesai bersuci, sebagaimana menerlma perbuatan Khubaib
yang shalat dua rakaat sebelum menjalani hukuman mati di tangan kaum
kafir Quraisy.

3. Tindakan Nabi SAW yang membolehkan bacaan doa-doa waktu shalat, dan
redaksinya dibuat sendiri oleh para shahabat, atau juga tindakan beliau
yang membolehkan dikhususkannya bacaan surat-surat tertentu yang tidak
secara rutin dibaca oleh beliau pada waktu shalat, tahajjud, juga
doa-­doa tambahan lain. Itu menunjukkan bahwa semua perbuatan tersebut
bukanlah bid'ah menurut syariat. Juga tidak bisa disebut sebagai bid'ah
jika ada yang berdoa pada waktu-waktu yang mustajabah,
seperti setelah shalat lima waktu, setelah adzan, setelah merapatkan
barisan (dalam perang), saat turunnya hujan, dan waktu-waktu mustajabah
lainnya. Begitu juga doa-doa dan puji­-pujian yang disusun oleh para
ulama dan orang­ orang shalih tidak. bisa disebut sebagai bid'ah.
Begitu juga zikir-zikir yang kemudian dibaca secara rutin selama isinya
masih bisa dibenarkan oleh syariat.

4. Dari persetujuan Nabi SAW terhadap tindakan beberapa sahabat yang
berkumpul di masjid untuk berzikir dan menyukuri nikmat dan kebaikan
Al­lah Swt serta untuk membaca Al-Qur'an, dapat disimpulkan bahwa
tindakan mereka mendapatkan legitimasi syariat, baik yang dilakukan
dengan suara pelan ataupun dengan suara keras tanpa ada perubahan makna
dan gangguan. Dan selama tindakan tersebut bersesuaian dengan kebutuhan
umum dan tidak ada larangan syariat yang ditegaskan terhadapnya, maka
perbuatan tersebut termasuk bentuk mendekatkan diri kepada Allah, dan
bukan termasuk bid'ah menurut syariat.

Dr. Oemar Abdallah Kemel
Ulama Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah
(Dari karyanya "Kalimatun Hadi’ah fil Bid’ah" yang diterjemahkan oleh PP Lakpesdam NU dengan "Kenapa Takut Bid’ah?")

Bid'ah Dimulai Sejak Zaman Rasulullah saw.

Bid'ah Dimulai Sejak Zaman Rasulullah saw.

Posted by Unknown  |  at  11:31 AM


bidah
ADA beberapa kebiasan yang dilakukan para sahabat berdasarkan ijtihad
mereka sendiri, dan kebiasaan itu mendapat sambutan baik dari
Rasulullah SAW. Bahkan pelakunya diberi kabar gembira akan masuk surga,
mendapatkan rida Allah, diangkat derajatnya oleh Allah, atau dibukakan
pintu-pintu langit untuknya.



Misalnya, sebagaimana digambarkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim,
perbuatan sahabat Bilal yang selalu melakukan shalat dua rakaat setelah
bersuci. Perbuatan ini disetujui oleh Rasulullah SAW dan pelakunya
diberi kabar gembira sebagai orang-­orang yang lebih dahulu masuk surga.

Contoh lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang
sahabat Khubaib yang melakukan shalat dua rakaat sebelum beliau dihukum
mati oleh kaum kafir Quraisy. Kemudian tradisi ini disetujui oleh
Rasulullah SAW setahun setelah meninggalnya.

Selain itu, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Rifa'ah ibn Rafi' bahwa seorang sahabat berkata: "Rabbana lakal hamdu" (Wahai Tuhanku, untuk-Mu segala puja-puji), setelah bangkit dari ruku' dan berkata "Sami'allahu liman hamidah" (Semoga Allah mendengar siapapun yang memuji­Nya). Maka sahabat tersebut diberi kabar gembira oleh Rasulullah SAW.

Demikian juga, sebuah hadis yang diriwayatkan dalam Mushannaf Abdur
Razaq dan Imam An-Nasa'i dari Ibn Umar bahwa seorang sahabat memasuki
masjid di saat ada shalat jamaah. Ketika dia bergabung ke dalam shaf
orang yang shalat, sahabat itu berkata: "Allahu Akbar kabira wal hamdulillah katsira wa subhanallahi bukratan wa ashilan"
(Allah Mahabesar sebesar-besarnya, dan segala puji hanya bagi Allah
sebanyak-banyaknya, dan Mahasuci Allah di waktu pagi dan petang). Maka
Rasulullah SAW memberikan kabar gembira kepada sahabat tersebut bahwa
pintu­pintu langit telah dibukakan untuknya.

Hadis lain yang diriwayatkan oleh At- Tirmidzi bahwa Rifa'ah ibn Rafi' bersin saat shalat, kemudian berkata: "Alhamdulillahi katsiran thayyiban mubarakan 'alayhi kama yuhibbu rabbuna wa yardha" (Segala puji bagi Allah, sebagaimana yang disenangi dan diridai-Nya). Mendengar hal itu, Rasulullah SAW bersabda: "Ada
lebih dari tiga puluh malaikat berlomba-lomba, siapa di antara mereka
yang beruntung ditu­gaskan untuk mengangkat perkataannya itu ke langit
."

Demikian juga hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam
An-Nasa'i dari beberapa sahabat yang duduk berzikir kepada Allah.
Mereka mengungkapkan puji-pujian sebagai ungkapan rasa syukur kepada
Allah karena diberi hidayah masuk Islam, sebagaimana mereka dianugerahi
nikmat yang sangat besar berupa kebersamaan dengan Rasulullah SAW.
Melihat tindakan mereka, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Jibril telah memberitahuku bahwa Allah sekarang sedang berbangga-bangga dengan mereka di hadapan para malaikat."

Dari tindakan Rasulullah SAW yang menerima perbuatan para sahabat tersebut, kita bisa menarik banyak pelajaran sebagai berikut:

1. Rasulullah SAW tidak akan menolak tindakan yang dibenarkan syariat
selama para pelakunya berbuat sesuai dengan pranata so sial yang
berlaku dan membawa manfaat umum. Dengan demikian, perbuatan tersebut
bisa dianggap sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan
diri) kepada Allah Swt yang bisa dilakukan kapan saja, baik di malam
maupun siang. Perbuatan ini tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang
makruh, apalagi bid'ah yang sesat.

2. Orang Islam tidak dipersoalkan karena perbuatan ibadah yang bersifat
mutlak, yang tidak ditentukan waktunya dan tempatnya oleh syariat.
Terbukti bahwa Rasulu1lah SAW telah membolehkan Bilal untuk melakukan
shalat setiap selesai bersuci, sebagaimana menerlma perbuatan Khubaib
yang shalat dua rakaat sebelum menjalani hukuman mati di tangan kaum
kafir Quraisy.

3. Tindakan Nabi SAW yang membolehkan bacaan doa-doa waktu shalat, dan
redaksinya dibuat sendiri oleh para shahabat, atau juga tindakan beliau
yang membolehkan dikhususkannya bacaan surat-surat tertentu yang tidak
secara rutin dibaca oleh beliau pada waktu shalat, tahajjud, juga
doa-­doa tambahan lain. Itu menunjukkan bahwa semua perbuatan tersebut
bukanlah bid'ah menurut syariat. Juga tidak bisa disebut sebagai bid'ah
jika ada yang berdoa pada waktu-waktu yang mustajabah,
seperti setelah shalat lima waktu, setelah adzan, setelah merapatkan
barisan (dalam perang), saat turunnya hujan, dan waktu-waktu mustajabah
lainnya. Begitu juga doa-doa dan puji­-pujian yang disusun oleh para
ulama dan orang­ orang shalih tidak. bisa disebut sebagai bid'ah.
Begitu juga zikir-zikir yang kemudian dibaca secara rutin selama isinya
masih bisa dibenarkan oleh syariat.

4. Dari persetujuan Nabi SAW terhadap tindakan beberapa sahabat yang
berkumpul di masjid untuk berzikir dan menyukuri nikmat dan kebaikan
Al­lah Swt serta untuk membaca Al-Qur'an, dapat disimpulkan bahwa
tindakan mereka mendapatkan legitimasi syariat, baik yang dilakukan
dengan suara pelan ataupun dengan suara keras tanpa ada perubahan makna
dan gangguan. Dan selama tindakan tersebut bersesuaian dengan kebutuhan
umum dan tidak ada larangan syariat yang ditegaskan terhadapnya, maka
perbuatan tersebut termasuk bentuk mendekatkan diri kepada Allah, dan
bukan termasuk bid'ah menurut syariat.

Dr. Oemar Abdallah Kemel
Ulama Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah
(Dari karyanya "Kalimatun Hadi’ah fil Bid’ah" yang diterjemahkan oleh PP Lakpesdam NU dengan "Kenapa Takut Bid’ah?")

"Petani" Negara Tak Subur Lebih Maju dari Indonesia

"Petani" Negara Tak Subur Lebih Maju dari Indonesia

Posted by Unknown  |  at  1:23 PM

 

Oleh: Muhammad Kurtubi

 

Bill GatesRasulullah saw bersabda: “90% Rezeki itu dipegang pedagang dan petani.” Sabda Nabi saw yang pendek itu tertera dalam buku “Etika hidup dan beragama” terbitan Kairo, Mesir. Rupanya, pesan pendek Nabi saw itu justru diikuti oleh negara-negara yang kini menggiati perdagangan dan pertanian meskipun tanahnya tak sesubur tanah Nusantara.  Sementara negara yang banyak majlis ta'limnya ini rupanya lebih tertarik pada masalah “asesoris” agama.  Padahal kan bisa beli sih ngaji karo macul ? :)

 

Pernyataan “big bos” kita ini siapa yang berani menentangnya. Sebab kenyataan sehari-hari memang demikian adanya. Bahwa pribadi atau bangsa secara komunal, bila memiliki kemampuan ilmu dagang atau bertani kemudian dijalankan, tidak heran kemudian bangsa dan negaranya berkelimpahan rezeki.

 

 

Negara yang memiliki alam yang subur tidak menjamin pada kemakmuran rakyatnya. Misalanya negara Indonesia tidak banyak memberikan kemakmuran bagi bangsanya. Padahal, seperti kekaguman turis Asing dari Arab saat melintas perkebunan Bogor, ia berujar: “subhanallah, surga dunia ada di sini.”

 

Demikian pula tidak sedikit negara yang memiliki tanah yang kering kerontang, justru rezekinya berlimpah ruah. Contohnya Jepang, Belanda, China, India dan lain-lain. Negara-negara ini pun diakui tumbuh pesat perekonomiannya.

 

Sawah dan ladang kita sebenarnya amat kaya hasil buminyaDengan demikian, bertani dan berdagang ternyata tidak harus memiliki tanah yang subur atau lokasi yang strategis. Sebab bukankah Indonesia memiliki tanah dan pulau yang amat strategis baik untuk pelayaran maupun pertanian? Tetapi sudahlah, seperti yang saya katakan di atas, letak yang strategis atau tanah yang subur tidak berkorelasi langsung terhadap kemajuan bangsanya.

 

Dengan demikian maka faktor manusialah yang bisa menentukan bertani atau berdagang secara efektif. Arab Saudi dengan kekayaan minyaknya yang berlimpah ruah mampu mengeksplorasi tanpa bercapai-capai. Karena yang melakukan teknik dan montase eksplorasi adalah teknokrat seperti Amerika. Sementara para pebisnisnya hidup tenang berkelimpahan harta. Ini berarti meskipun bangsa Arab di sana tidak menguasai teknologi minyak tetapi ia mampu mengatur para insyinyur Amerika agar bekerja dan memenuhi keinginannya.

 

Begitupula negara Jepang dengan kekuatan budaya kerja kerasnya, ia mampu bangkit setelah didera penderitaan tanah air yang kering kerontang akibat di bom atom. Negara lain seperti India, China dan korea kini bangkit dan menggeliat bagaikan raksasa yang bangun dari tidurnya. Membuat negara lain “ketakutan” akan kekuatan ekonominya.

 

//www.freelists.org/Akhirnya, jika secara tidak langsung banyak negara kaya itu mampu mengaplikasikan ungkapan Nabi saw yang sangat sederhana itu, lantas bagaimana dengan sebagian besar umat Muslim yang hidup di negara berkembang. Contohnya negara kita sendiri. Rupanya, isyarat Rasulullah saw ini kurang diperhatikan dengan serius oleh umat Muslim sendiri. Sementara agama lain dan komunitas negara lain begitu konsisten menekuni kedua bidang ini. Jadi agaknya, kesan saya, umat Muslim di negara ini masih banyak yang hanya eforia dalam ”kulit” agama. Giliran kalah dalam perolehan rezeki paling-paling hanya bisa gigit jari… :)

 

Duh Gusti, wallahu a'lam bae lah.... 

 

 

Sumber: Foto 1 , foto 2, foto 3

 

 

 

 

Muhammad Kurtubi, lulusan MANU Buntet Pesantren Cirebon 

"Petani" Negara Tak Subur Lebih Maju dari Indonesia

"Petani" Negara Tak Subur Lebih Maju dari Indonesia

Posted by Unknown  |  at  1:23 PM

 

Oleh: Muhammad Kurtubi

 

Bill GatesRasulullah saw bersabda: “90% Rezeki itu dipegang pedagang dan petani.” Sabda Nabi saw yang pendek itu tertera dalam buku “Etika hidup dan beragama” terbitan Kairo, Mesir. Rupanya, pesan pendek Nabi saw itu justru diikuti oleh negara-negara yang kini menggiati perdagangan dan pertanian meskipun tanahnya tak sesubur tanah Nusantara.  Sementara negara yang banyak majlis ta'limnya ini rupanya lebih tertarik pada masalah “asesoris” agama.  Padahal kan bisa beli sih ngaji karo macul ? :)

 

Pernyataan “big bos” kita ini siapa yang berani menentangnya. Sebab kenyataan sehari-hari memang demikian adanya. Bahwa pribadi atau bangsa secara komunal, bila memiliki kemampuan ilmu dagang atau bertani kemudian dijalankan, tidak heran kemudian bangsa dan negaranya berkelimpahan rezeki.

 

 

Negara yang memiliki alam yang subur tidak menjamin pada kemakmuran rakyatnya. Misalanya negara Indonesia tidak banyak memberikan kemakmuran bagi bangsanya. Padahal, seperti kekaguman turis Asing dari Arab saat melintas perkebunan Bogor, ia berujar: “subhanallah, surga dunia ada di sini.”

 

Demikian pula tidak sedikit negara yang memiliki tanah yang kering kerontang, justru rezekinya berlimpah ruah. Contohnya Jepang, Belanda, China, India dan lain-lain. Negara-negara ini pun diakui tumbuh pesat perekonomiannya.

 

Sawah dan ladang kita sebenarnya amat kaya hasil buminyaDengan demikian, bertani dan berdagang ternyata tidak harus memiliki tanah yang subur atau lokasi yang strategis. Sebab bukankah Indonesia memiliki tanah dan pulau yang amat strategis baik untuk pelayaran maupun pertanian? Tetapi sudahlah, seperti yang saya katakan di atas, letak yang strategis atau tanah yang subur tidak berkorelasi langsung terhadap kemajuan bangsanya.

 

Dengan demikian maka faktor manusialah yang bisa menentukan bertani atau berdagang secara efektif. Arab Saudi dengan kekayaan minyaknya yang berlimpah ruah mampu mengeksplorasi tanpa bercapai-capai. Karena yang melakukan teknik dan montase eksplorasi adalah teknokrat seperti Amerika. Sementara para pebisnisnya hidup tenang berkelimpahan harta. Ini berarti meskipun bangsa Arab di sana tidak menguasai teknologi minyak tetapi ia mampu mengatur para insyinyur Amerika agar bekerja dan memenuhi keinginannya.

 

Begitupula negara Jepang dengan kekuatan budaya kerja kerasnya, ia mampu bangkit setelah didera penderitaan tanah air yang kering kerontang akibat di bom atom. Negara lain seperti India, China dan korea kini bangkit dan menggeliat bagaikan raksasa yang bangun dari tidurnya. Membuat negara lain “ketakutan” akan kekuatan ekonominya.

 

//www.freelists.org/Akhirnya, jika secara tidak langsung banyak negara kaya itu mampu mengaplikasikan ungkapan Nabi saw yang sangat sederhana itu, lantas bagaimana dengan sebagian besar umat Muslim yang hidup di negara berkembang. Contohnya negara kita sendiri. Rupanya, isyarat Rasulullah saw ini kurang diperhatikan dengan serius oleh umat Muslim sendiri. Sementara agama lain dan komunitas negara lain begitu konsisten menekuni kedua bidang ini. Jadi agaknya, kesan saya, umat Muslim di negara ini masih banyak yang hanya eforia dalam ”kulit” agama. Giliran kalah dalam perolehan rezeki paling-paling hanya bisa gigit jari… :)

 

Duh Gusti, wallahu a'lam bae lah.... 

 

 

Sumber: Foto 1 , foto 2, foto 3

 

 

 

 

Muhammad Kurtubi, lulusan MANU Buntet Pesantren Cirebon 

Kijang Mengadu kepada Rasulullah SAW.

Kijang Mengadu kepada Rasulullah SAW.

Posted by Unknown  |  at  3:21 PM

Oleh: Hambali Aselih

Suatu hari ada seorang pemburu yang pulang berburu sambil memanggul hewan buruannya yang sudah diikat. Ketika pemburu itu lewat dihadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tanpa terduga hewan itu mengadu kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan berkata, "Ya, Rasulullah! Aku mempunyai anak yang sekarang lagi kelaparan dan kehausan, aku takut anakku akan mati kelaparan dan kehausan.

 

Tolonglah aku, ya Rasulullah! Mintalah sama pemburu ini untuk melepaskan aku dan mengizinkan aku untuk memberi makan dan menyusui anakku, nanti setelah anakku kenyang dan tidak dahaga lagi, aku berjanji akan kembali lagi, aku rela diikat kembali dan dibawa pulang oleh pemburu ini."

 

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pun balik bertanya kepada hewan itu, "Bila nanti kamu berbohong dan tidak kembali lagi." Sang hewan pun menjawab, "Ya, Rasulullah! Bila aku tidak kembali lagi, aku rela dilaknat dan dikutuk oleh Allah Subhanahu Wata’ala sama seperti Allah Subhanahu Wata’ala melaknat dan mengutuk orang yang mendengar namamu disebutkan namun ia tidak mengucapkan sholawat kepadamu.

 

 

Lantas Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam pun meminta kepada pemburu tersebut untuk melepaskan hewan buruannya. Bahkan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam rela dirinya menjadi jaminan hingga kembalinya hewan tersebut. Lalu pemburu tersebut melepaskan hewan buruannya dan menunggunya kembali. Dan tak lama kemudian, hewan tersebut kembali. [diiterjemahkan dari kitab Irsyadul Ibad, halaman 62 tentang keutamaan membaca sholawat]***

Kijang Mengadu kepada Rasulullah SAW.

Kijang Mengadu kepada Rasulullah SAW.

Posted by Unknown  |  at  3:21 PM

Oleh: Hambali Aselih

Suatu hari ada seorang pemburu yang pulang berburu sambil memanggul hewan buruannya yang sudah diikat. Ketika pemburu itu lewat dihadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tanpa terduga hewan itu mengadu kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan berkata, "Ya, Rasulullah! Aku mempunyai anak yang sekarang lagi kelaparan dan kehausan, aku takut anakku akan mati kelaparan dan kehausan.

 

Tolonglah aku, ya Rasulullah! Mintalah sama pemburu ini untuk melepaskan aku dan mengizinkan aku untuk memberi makan dan menyusui anakku, nanti setelah anakku kenyang dan tidak dahaga lagi, aku berjanji akan kembali lagi, aku rela diikat kembali dan dibawa pulang oleh pemburu ini."

 

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pun balik bertanya kepada hewan itu, "Bila nanti kamu berbohong dan tidak kembali lagi." Sang hewan pun menjawab, "Ya, Rasulullah! Bila aku tidak kembali lagi, aku rela dilaknat dan dikutuk oleh Allah Subhanahu Wata’ala sama seperti Allah Subhanahu Wata’ala melaknat dan mengutuk orang yang mendengar namamu disebutkan namun ia tidak mengucapkan sholawat kepadamu.

 

 

Lantas Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam pun meminta kepada pemburu tersebut untuk melepaskan hewan buruannya. Bahkan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam rela dirinya menjadi jaminan hingga kembalinya hewan tersebut. Lalu pemburu tersebut melepaskan hewan buruannya dan menunggunya kembali. Dan tak lama kemudian, hewan tersebut kembali. [diiterjemahkan dari kitab Irsyadul Ibad, halaman 62 tentang keutamaan membaca sholawat]***

Amal yang Membuka Pintu Surga

Amal yang Membuka Pintu Surga

Posted by Unknown  |  at  3:18 PM

Oleh: Hayat Fakhrurrozi

Tidak seperti biasanya, hari itu sayyidina Ali bin Abi Thalib Radhiallahu Anhu pulang lebih awal menjelang ashar. Sayyidatina Fatimah Radhiallahu Anha putri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyambut kedatangan suaminya yang sehari suntuk mencari rezeki dengan sukacita. Siapa tahu sayyidina Ali Radhiallahu Anhu membawa uang lebih banyak karena keperluan di rumah makin besar. Sesudah melepas lelah, sayyidina Ali Radhiallahu Anhu berkata kepada sayyidatina Fatimah Radhiallahu Anha. "Maaf sayangku, kali ini aku tidak membawa uang sepeserpun."

 

Sayyidatina Fatimah Radhiallahu Anha menyahut sambil tersenyum, "Memang yang mengatur rezeki tidak duduk di pasar, bukan? Yang memiliki kuasa itu adalah Allah Subhanahu Wata'ala." Sayyidina Ali Radhiallahu Anhu pun menjawab, "Terima kasih." Dan sepertinya mata beliau memberat lantaran isterinya begitu tawakal. Padahal keperluan dapur sudah habis sama sekali. Walau demikian sayyidatina Fatimah Radhiallahu Anha, tidak menunjukan sikap kecewa atau sedih.

 

 

Sayyidina Ali Radhiallahu Anhu, lalu berangkat ke masjid untuk menjalankan shalat berjamaah. Sepulang dari shalat, di jalan beliau dihentikan oleh seorang lelaki tua. "Maaf anak muda, betulkah engkau Ali anaknya Abu Thalib?" sayyidina Ali Radhiallahu Anhu pun menjawab dengan heran. "Ya betul. Ada apa, Tuan?" Orang tua itu mencari kedalam kantongnya sesuatu seraya berkata: "Dahulu ayahmu pernah kusuruh menyamak kulit. Aku belum sempat membayar upahnya, tapi ayahmu sudah meninggal. Jadi, terimalah uang ini, sebab engkaulah ahli warisnya." Dengan gembira sayyidina Ali Radhiallahu Anhu mengambil haknya dari orang itu sebanyak 30 dinar.

 

 

Kabar ini tentu saja membuat sayyidatina Fatimah Radhiallahu Anha sangat gembira ketika mendengar cerita kejadian ini. Lantas beliau pun menyuruh membelanjakannya semua agar tidak pusing-pusing lagi merisaukan keperluan sehari-hari. Tak lama kemudian, sayyidina Ali Radhiallahu Anhu pun bergegas berangkat ke pasar. Sebelum masuk ke dalam pasar, beliau melihat seorang fakir menadahkan tangan, sambil berucap, "Siapakah yang mau menghutangkan hartanya karena Allah Subhanahu Wata'ala, bersedekahlah kepada saya, seorang musafir yang kehabisan bekal di perjalanan." Tanpa berfikir panjang, sayyidina Ali Radhiallahu Anhu pun memberikan seluruh uangnya kepada orang itu.

 

 

Pada waktu beliau pulang, tentu saja, sayyidatina Fatimah Radhiallahu Anha keheranan melihat suaminya tidak membawa apa-apa. Lalu sayyidina Ali Radhiallahu Anhu menerangkan peristiwa yang baru saja dialaminya. Sayyidatina Fatimah Radhiallahu Anha, masih dalam senyum dan berkata, "Keputusan kanda adalah yang juga akan saya lakukan seandainya saya yang mengalaminya. Lebih baik kita menghutangkan harta karena Allah Subhanahu Wata'ala daripada bersifat bakhil yang di murkai-Nya, dan yang menutup pintu syurga untuk kita." Pertanyaannya, mampukah kita meniru hal demikian??

Amal yang Membuka Pintu Surga

Amal yang Membuka Pintu Surga

Posted by Unknown  |  at  3:18 PM

Oleh: Hayat Fakhrurrozi

Tidak seperti biasanya, hari itu sayyidina Ali bin Abi Thalib Radhiallahu Anhu pulang lebih awal menjelang ashar. Sayyidatina Fatimah Radhiallahu Anha putri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyambut kedatangan suaminya yang sehari suntuk mencari rezeki dengan sukacita. Siapa tahu sayyidina Ali Radhiallahu Anhu membawa uang lebih banyak karena keperluan di rumah makin besar. Sesudah melepas lelah, sayyidina Ali Radhiallahu Anhu berkata kepada sayyidatina Fatimah Radhiallahu Anha. "Maaf sayangku, kali ini aku tidak membawa uang sepeserpun."

 

Sayyidatina Fatimah Radhiallahu Anha menyahut sambil tersenyum, "Memang yang mengatur rezeki tidak duduk di pasar, bukan? Yang memiliki kuasa itu adalah Allah Subhanahu Wata'ala." Sayyidina Ali Radhiallahu Anhu pun menjawab, "Terima kasih." Dan sepertinya mata beliau memberat lantaran isterinya begitu tawakal. Padahal keperluan dapur sudah habis sama sekali. Walau demikian sayyidatina Fatimah Radhiallahu Anha, tidak menunjukan sikap kecewa atau sedih.

 

 

Sayyidina Ali Radhiallahu Anhu, lalu berangkat ke masjid untuk menjalankan shalat berjamaah. Sepulang dari shalat, di jalan beliau dihentikan oleh seorang lelaki tua. "Maaf anak muda, betulkah engkau Ali anaknya Abu Thalib?" sayyidina Ali Radhiallahu Anhu pun menjawab dengan heran. "Ya betul. Ada apa, Tuan?" Orang tua itu mencari kedalam kantongnya sesuatu seraya berkata: "Dahulu ayahmu pernah kusuruh menyamak kulit. Aku belum sempat membayar upahnya, tapi ayahmu sudah meninggal. Jadi, terimalah uang ini, sebab engkaulah ahli warisnya." Dengan gembira sayyidina Ali Radhiallahu Anhu mengambil haknya dari orang itu sebanyak 30 dinar.

 

 

Kabar ini tentu saja membuat sayyidatina Fatimah Radhiallahu Anha sangat gembira ketika mendengar cerita kejadian ini. Lantas beliau pun menyuruh membelanjakannya semua agar tidak pusing-pusing lagi merisaukan keperluan sehari-hari. Tak lama kemudian, sayyidina Ali Radhiallahu Anhu pun bergegas berangkat ke pasar. Sebelum masuk ke dalam pasar, beliau melihat seorang fakir menadahkan tangan, sambil berucap, "Siapakah yang mau menghutangkan hartanya karena Allah Subhanahu Wata'ala, bersedekahlah kepada saya, seorang musafir yang kehabisan bekal di perjalanan." Tanpa berfikir panjang, sayyidina Ali Radhiallahu Anhu pun memberikan seluruh uangnya kepada orang itu.

 

 

Pada waktu beliau pulang, tentu saja, sayyidatina Fatimah Radhiallahu Anha keheranan melihat suaminya tidak membawa apa-apa. Lalu sayyidina Ali Radhiallahu Anhu menerangkan peristiwa yang baru saja dialaminya. Sayyidatina Fatimah Radhiallahu Anha, masih dalam senyum dan berkata, "Keputusan kanda adalah yang juga akan saya lakukan seandainya saya yang mengalaminya. Lebih baik kita menghutangkan harta karena Allah Subhanahu Wata'ala daripada bersifat bakhil yang di murkai-Nya, dan yang menutup pintu syurga untuk kita." Pertanyaannya, mampukah kita meniru hal demikian??

Pergulatan Intelektual Al Ghozali

Pergulatan Intelektual Al Ghozali

Posted by Unknown  |  at  7:00 AM




Munkidz


al-Munqidz min al-Dhalal



Pergulatan Intlektual Imam al-Ghazali



o l e h  Jamaluddin Mohammad


Jika
kita mau menengok kembali perjalanan sejarah umat manusia, kita akan
mendapati banyak sekali pergolakan, pertentangan, dan perebutan (atas
nama) “kebenaran”. Kebenaran seolah-olah tidak cukup hanya untuk
dipeluk dan diyakini, melainkan harus dipertaruhkan, dikukuhkan,
dikontestasikan, dan selanjutnya dijadikan alat kekuasaan.




Sehingga
seringkali “atas nama” kebenaran segalanya harus dibayar dengan darah,
nyawa, bahkan tidak jarang berakhir dengan perang terbuka. Al-Hallaj,
seorang sufi dari Persia, harus rela mati di tiang gantungan hanya
untuk mempertahankan doktrin hulul (bersemayamnya lahut di dalam nasut).
Syekh Siti Jenar diadili dan dieksekusi mati Wali Songo gara-gara
mengajarkan doktrin wihdat al-wujud (manunggaling kaula ing gusti) yang
dianggap “sesat” dan “menyesatkan”.






Ini adalah fakta sejarah
betapa “kebenaran” bisa tampil dalam berbagai warna dan bentuk.
Bergantung pada siapa dan demi kepentingan apa ia (di)hadir(kan). Pada
kenyataannya, kebenaran tidaklah bebas dari kepentingan dan kekuasaan.
Ia akan selamanya dipertaruhkan dan diperebutkan umat manusia.
Pertaruhan dan perebutan itu tidak selamanya terjadi dalam medan
terbuka. Terkadang ia muncul dan bergolak dalam ruang batin atau
psikologi seseorang.






Salah
satunya pernah dialami Imam al-Ghazali. Beliau pernah menderita semacam
“gejolak kejiwaan” pada saat beliau mencoba menelusuri “hakikat
kebenaran” (hakikah al-umur) dan “kebenaran sejati” (al-ilm al-yaqin).
Dalam pencariannya itu al-Ghazali mempelajari, mengkaji dan
memverifikasi segenap ilmu pengetahuan yang ada pada saat itu, seperti
ilmu kalam (teologi), fiqh, filsafat, dan tasawuf, berikut
cabang-cabangnya.






Pengalaman eksistensial al-Ghazali dalam
mencari dan mnyusuri “kebenaran” terekam jelas di dalam kitabnya
“al-Munqidz min al-Dhalal”. Dari awal-awal tulisannya itu, kita sudah
bisa mencium aroma kegelisahan al-Ghazali. Yang pasti, kata al-Ghazali,
kebenaran harus dicari, dan terus dicari sampai dalam waktu yang tak
berbatas. Kebenaran sejati tidak tersaji dalam tulisan, ucapan atau
pendapat orang. Kebenaran bersifat pribadi (subjektif), sehingga harus
didekati secara pribadi pula.





Sekilas tentang al-Ghazali





Abu
Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali lahir di Thus,
salah satu daerah di Khurosan, Iran pada 450 H/1058 M. Sejak kecil ia
belajar ilmu fiqh pada Imam Ahmad bin Muhammad al-Radzikani, kemudian
pindah ke Jurjan untuk nyantri pada Imam Abi Nasr al-Isma’ily.






Setelah
itu, al-Ghazali pindah ke Naisabur, belajar pada Imam Haramain
al-Juwaini. Di sini ia mulai mengenal tasawuf dan filsafat. Setelah
Juwaini tutup usia pada 477, tujuh tahun berikutnya al-Ghazali pergi ke
Irak, mengajar di Madrasah Nidzamiyyah. Di madrasah milik Wazir Nidzam
al-Mulk (1018-1018 M) inilah popularitas dan kapasitas keilmuan
al-Ghazali mulai diperhitungkan banyak orang. (Ihya, juz 1/3)






Karir
intelektual al-Ghazali semakin menunjukkan kematangannya setelah ia
banyak menulis tentang fiqh, teologi, filsafat dan tasawuf. Ia
tergolong ulama yang sangat produktif. Menurut Ibnu Qadli Syuhbah
al-Dimsyiqi, pengarang kitab “Thabaqat al-syafiiyyah”, ada sekitar 60
kitab yang ditulis al-Ghazali. Sementara Imam Zubaidi menyebut ada
sekitar 80 kitab dan risalah yang dikarang al-Ghazali.






Ketika usianya mulai beranjak senja, Al-Ghazali pulang ke tanah kelahirannya, sampai beliau wafat pada 505 H/1111 M.





Pintu kegelisahan al-Ghazali





Kitab
al-Munqiz min al-Dhalal merekam jelas kegelisahan al-Ghazali selama
pengembaraan intelektualnya. Dalam kitab ini, al-Ghazali menceritakan
dengan jujur bahwa proses pencarian “kebenaran” tidaklah semudah apa
yang dibayangkan orang. Ia butuh pengorbanan, keberanian, kejujuran
serta kesungguhan.





Sedari
kecil al-Ghazali selalu gelisah dan sering mempertanyakan segala
sesuatu. Sampai-sampai ia harus melepaskan segenap belenggu taklid
(budaya mem-bebek) dan meremukkan benteng keyakinan (aqidah) yang ia
terima sejak kecil. (hal. 25)





Kesadaran seperti ini timbul
setelah ia sama sekali tidak melihat perubahan apa-apa pada anak-anak
orang Nasrani maupun Yahudi. Mereka akan selamanya tumbuh menjadi
Nasrani maupun Yahudi, dan seterusnya. Sebagaimana yang disetir oleh
hadits Nabi SAW: “Setiap anak terlahir dalam keadaan fitrah. Orang
tuanyalah (Bapak) yang telah menjadikan ia Yahudi, Nasrani dan Majusi”.






Oleh
karena itu, tergerak dalam hati al-Ghazali untuk melakukan
lompatan-lompatan dan pilihan-pilihan sendiri; berdasarkan pencarian
dan upaya pribadi. Al-Ghazali pernah menceburkan diri menjadi pengikut
batiniyyah (salah satu sekte syiah paling ektrem dan radikal), menjadi
seorang teolog (mutakallimun), mempelajari segenap ilmu-ilmu filsafat,
dan pada akhirnya kepincut dengan tasawuf. (hal. 25)







Epistemologi al-Ghazali





Sebelum
kita menelisik lebih jauh isi kitab al-Munqidz min al-Dhalal, alangkah
baiknya kita paparkan terlebih dahulu epistemologi al-Ghazali. Ini
penting, sebab epistemologi ibarat pintu masuk untuk mengetahui
paradigma berpikir (gugusan pemikiran) seseorang. Dengan menyusuri
epistemologi seseorang, kita akan lebih mudah membaca alur pikir atau
sistematika pemikiran orang dari awal sampai akhir.





Epistemologi
berasal dari kata episteme (pengetahuan, ilmu pengetahuan) dan logos
(informasi). Secara sederhana epistemologi berarti “teori pengetahuan”
atau “pengetahuan tentang pengetahuan”. (Lorens Bagus, Kamus Filsafat,
hal.. 212)




Epistemologi melahirkan beragam metode dan
pendekatan. Yang paling masyhur adalah empirisme dan rasionalisme.
Selain kedua pendekatan itu, dalam filsafat Islam ditambahkan lagi
dengan pendekatan intuitif (irfani). Yang terakhir inilah yang
digunakan oleh al-Ghazali.




Seperti
yang dituturkan sendiri oleh al-Ghazali, pada awalnya ia mendasarkan
pengetahuannya pada empirisme (hissiyyat). Ia sebetulnya ragu dengan
metode ini: apakah dengan bersandarkan pada empirisme ia akan
memperoleh keyakinan? Dari sini al-Ghazali mulai melakukan pengujian.
(hal. 27)




Pertama-tama ia menguji validitas data-data indrawai
(data-data empirikal). Semisal, data yang diterima mata. Mata kita
seringkali melihat bintang-bintang di atas langit. Menurut penglihatan
kita, bintang-bintang itu terlihat kecil, sekecil uang logam. Tetapi,
berdasarkan ilmu geometri, ternyata bintang-bintang itu jauh lebih
besar dibanding bumi.




Ternyata, pada faktanya, data-data yang
diterima oleh indera sering kali menipu, bertolak belakang dengan fakta
sesungguhnya, sebagaimana pada contoh di atas. Dari sini al-Ghazali
berpindah pada pendekatan rasionalisme. Menurut penganut rasionalisme,
satu-satunya pengetahuan yang absah dan dapat dipercaya adalah
pengetahuan yang dihasilkan akal (rasional).




Contohnya,
bilangan 10 pasti lebih besar dari bilangan 3. Ada dan tiada tidak
mungkin bertemu dalam satu waktu, begitu juga qadim (lampau/kekal) dan
hadits (baru) tidak mungkin dilekatkan pada sesuatu dalam waktu
bersamaan, dan seterusnya. Ini adalah contoh-contoh pengetahuan yang
didapatkan oleh akal. Bukankan pengetahuan rasional lebih diterima
daripada pengetahuan empiris?




Namun, penganut empirisme pasti
akan menyangkal lagi dan mencoba memberikan keyakinan: berdasarkan
alasan apa sehingga kita merasa yakin bahwa akal lebih valid dibanding
pengalaman? Bukankan apa-apa yang kita cerap dari indera jauh lebih
riil dan nyata dibanding pengetahuan akal yang masih bersifat abstrak?




Empirisme
dan rasionalisme selamanya akan berperang dan saling menyalahkan.
Keduanya tidak dapat bertemu dan dipertemukan. Nah, pada saat terjadi
kebuntuan antara pilihan rasional dan empirikal, al-Ghazali justeru
berpaling dari keduanya dan menaruh kepercayaan pada pengetahuan
intuitif (mukasyafah). Menurut al-Ghazali, dengan pengetahuan intuitif
seseorang akan sampai kepada “kebenaran sejati”.




Untuk
meyakinkan bahwa pengetahuan intuitif benar-benar ada al-Ghazali
mengilustrasikan dengan pengalaman mimpi. Ketika kita bermimpi, kata
al-Ghazali, kita betul-betul merasakan, meyakini, dan mengimajinasikan
sebuah kenyataan (kejadian) diluar kenyataan indrawi.





Namun,
begitu kita terjaga, pengalaman mimpi itu lenyap begitu saja, tanpa
kita jumpai lagi dalam alam sadar. Dengan kata lain,
pengalaman-pengalaman bawah sadar /ketidaksadaran itu tidak
berkorespondensi (berkesesuaian) dengan akal maupun pengalaman indrawi.
Kendatipun demikian, mimpi itu riil dan keberadaannya sulit dibantah.






Ini juga sebetulnya sering
dialami oleh kita, baik dalam keadaan sadar sekalipun. Coba bayangkan,
apakah Anda yakin bahwa apapun yang Anda lakukan saat ini memiliki
landasan rasional maupun empirikal? Semisal, ketika Anda duduk dan
membaca, apakah Anda betul-betul sedang duduk dan membaca? Bisa jadi
Anda sebetulnya sedang bermimpi, menggigau, atau dalam keadaan terjaga
tetapi pikiran Anda melayang kemana-mana sehingga Anda sendiri tidak
tahu apa sebetulnya yang Anda kerjakan saat ini?






Berangkat dari
pendekatan intuitif inilah al-Ghazali membangun segenap gagasan dan
pemikirannya. Sehingga, tak pelak lagi, al-Ghazali membombardir
teologi, penganut aliran Batiniyyah, filsafat. Karena kesemuanya
bersendikan pada rasionalisme atau empirisme. Nah, di dalam kitabnya
ini (al-Munqidz min al-Dhalal) al-Ghazali mengkritik habis-habisan
Teologi, Madzhab Ta’limy (aliran Batiniyyah), dan Filsafat.





Teologi (ilmu Tauhid)





Al-Ghazali
sebetulnya tertarik dengan disiplin ilmu ini. Bahkan ia sendiri sempat
menulis buku tentang Teologi. Namun, sebagaimana pengakuan al-Ghazali
sendiri, bahwa ia tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari Teologi,
kecuali manfaat itu kembali pada teologi itu sendiri. (hal. 35)






Sebab,
pada perkembangan selanjutnya, disiplin ilmu Teologi sudah tidak lagi
terfokus pada wilayah kajiannya; pembahasannya terlalu melebar
kemana-mana; dan mulai melenceng dari tujuan.






Padahal, kata
al-Ghazali, tujuan ilmu Teologi adalah menjaga dan membentengi akidah
ahlussunah wal jama’ah dari pengaruh ahli bid’ah (hifdzu aqidah
ahlussunah wa hirasatuha an tasywisi ahli al-bid’ah). Sebab, Allah SWT
melalui lisan rasul sudah menyampaikan akidah yang benar demi
kemaslahatan dunia maupun akhirat (agama). Hanya saja, akidah itu
kemudian tercemari oleh kehadiran ahli bid’ah. Dalam konteks ini,
Teologi muncul untuk memurnikan kembali akidah yang sudah tercemar itu,
mengembalikan pada asalnya.






Tetapi,
yang terjadi justeru tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan
dicita-citakan. Wacana yang dikembangkan dalam teologi malah
bertitik-tolak dari dasar pikiran/asumsi/hipotesis (muqaddimat) lawan.
Disamping itu, para Teolog (mutakallimun) lebih banyak berapologi
menanggapi tuduhan-tuduhan lawan, ketimbang membicarakan esensi Teologi
itu sendiri.






Pada akhirnya para Teolog tidak lagi membela
sunnah, malah tenggelam pada pembahasan tentang dzat/substansi
(al-jauhar), sifat/aksiden (‘arad), dan sebagainya. Hal ini, kata
al-Ghazali, yang menyebabkan teologi melenceng jauh dari tujuan
mulianya (ghayah al-quswa). Dengan sangat kecewa al-Ghazali akhirnya
tidak begitu suka dengan ilmu ini. “falam yakun al-kalam fi haqqy
kaafiyan. Wala lidaai alladzi kuntu asykuuhu syafiyan” (bagiku, ilmu
kalam tidak mencukupi. Ia tidak dapat menyembuhkan penyakit
keragu-raguanku), kata al-Ghazali.





Filasafat





Al-Ghazali
belajar dan mendalami filsafat kurang lebih selama dua tahun. Ia banyak
membaca kitab-kitab filsafat yang dikarang filsuf muslim pada waktu
itu. Dari hasil bacaannya itu, al-Ghazali menyimpulkan ada tiga madzhab
besar dalam filsafat: (1) al-dahriyyun, (2) thabiiyyun, dan (3)
ilahiyyun. (hal 37)






Pertama, al-dahriyyun (atheisme). Ia merujuk
pada aliran filsafat kuno yang tidak mempercayai adanya Tuhan. Menurut
aliran ini, kehidupan dunia ada dengan sendirinya melalui proses alam.
Manusia tercipta dari sperma, begitu juga sebaliknya. Proses alam akan
terus berjalan sesuai dengan hukumnya. Dan terus berjalan tanpa
mengenal akhir.






Kedua, thabiiyyun (naturalisme). Aliran filsafat
yang lebih banyak membahas gejala dan perubahan materi; fenomena alam
berikut makhluk hidup dan tumbuh-tumbuhan. Objek penelitiannya lebih
banyak dicurahkan untuk memahami struktur tubuh mahkluk hidup. Aliran
ini masih percaya terhadap adanya Tuhan.






Mereka
berpendapat bahwa kekuatan yang dimiliki manusia dihasilkan oleh
struktur tubuhnya, bukan disebabkan sesuatu yang lain yang berada
diluar tubuh. Mereka juga menolak adanya dualisme jiwa dan badan. Jiwa
tidak lain dari materi (badan) itu sendiri. sehingga, ketika seseorang
mati, maka jiwanya juga ikut mati. Mereka tidak mempercayai adanya
dunia adikodrati, seperti surga, neraka, kiamat, hisab, dll.






Dan
ketiga, ilahiyyun (metafisika). Socrates, Plato, dan Aristoteles adalah
sederetaan filsuf yang masuk dalam kelompok ini. Plato adalah Murid
Socrates, sedangkan Aristoteles adalah murid Plato. Aristoteles dikenal
sebagai pencetus ilmu mantiq (logika), banyak memberikan ulasan,
komentar, dan penyempurnaan terhadap pelbagai disiplin ilmu.
Aristoteles juga banyak mengkritik madzhab-madzhab filsafat sebelumnya,
seperti dahriyyun dan thabiyyun.






Secara garis besar, kajian filsafat meliputi:
matematika (riyadliyyah), logika (mantiqiyyah), ilmu alam (thabiiyyah),
metafisika (ilahiyyah), politik (siyasiyyah), dan etika (khalqiyyah).






Pada
prinsipnya, al-Ghazali tidak begitu antipati terhadap filsafat. Sebab,
menurutnya, filsafat sama sekali tidak memiliki relasi dengan agama.
Al-Ghazali termasuk pendukung sekularisasi ilmu. Hanya saja, kata
al-Ghazali, tidak sedikit paham/ajaran filsafat yang dapat menimbulkan
efek membahayakan (afat al-adzimah) bagi keimanan, dan bahkan
bertentangan dengan ajaran agama.






Sebagaimana madzhab dahriyyun
yang mengingkari adanya Tuhan dan thabiiyyun yang tidak mempercayai
keberadaan “dunia lain”. Begitu juga ajaran ilahiyyun yang di transfer
dari Ibnu Sina dan al-Farabi yang mengatakan bahwa jasad tidak akan
menerima nikmat maupun siksaan. Yang mendapatkan balasan di akherat
kelak hanyalah ruh. Mereka juga mengatakan bahwa alam bersifat qadim
dan abadi.





Madzhab al-ta’limiy





Pada
masa al-Ghazali hidup, madzhab ta’limiyyah atau aliran batiniyyah
(underground) sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat.
Ta’limiyyah adalah salah satu aliran/sekte syiah ismailiyyah. Aliran
ini berpendapat bahwa “setiap orang butuh pengajaran (al-ta’lim) dan
bimbingan mu’allim (guru) yang ma’shum, suci; terlindungi dari dosa”
(al-hajat ila al-ta’lim wa al-mua’allim. La yashluhu kullu mu’allim bal
la budda min mu’allim al-ma’shum)”. (hal. 59)






Menurut sekte ini,
keberadaan mu’allim ma’shum mutlak diperlukan. Sebab, tanpa melalui
kehadiran mereka, seseorang tidak mungkin akan sampai pada “kebenaran”.
Muallim ma’shum yang dimaksudkan mereka adalah para imam (pemimpin)
mereka.






Ajaran seperti ini mendapat kritik keras dari
al-Ghazali. Menurutnya, tidak seorang pun di dunia ini yang patut
dikatakan ma’shum kecuali Nabi Muhammad SAW. Setiap orang bebas
melakukan ijtihad dalam mengambil keputusan hukum (istinbath al-ahkam),
tidak harus menunggu wangsit dari imam ma’shum, tegas al-Ghazali.






Kita
bisa belajar dari Mu’adz bin Jabal ketika diutus Nabi ke Yaman. Mu’adz
melakukan ijtihad sendiri ketika menemukan persoalan-persoalan yang
hukumnya tidak ditemukan di dalam nash (hadits maupun al-Qur’an). Lebih
lanjut, al-Ghazali mengatakan: “keterbatasan nash tidak akan bisa
mengikuti realitas yang terus mengalami perubahan (fainna al-nushus
al-mutanahiyah la tastau’ibu al-waqai’ al-ghaira al-mutanahiyyah)”.





Akhir pendakian al-Ghazali





Setelah
al-Ghazali merasa kecewa dengan ilmu-ilmu di atas, kemudian beliau
berpaling pada tasawuf (mistisisme). Untuk mengetahui hakikat tasawuf
yang sesungguhnya, al-Ghazali belajar dan membaca kitab-kitab yang
dikarang ulama-ulama tasawuf terkemuka pada waktu itu. Beliau membaca
“Kut al-Qulub” milik Abi Thalib al-Makki, “Mutafarrikat al-Ma’tsurah”
karya al-Junaidi, kitab-kitab karya al-Syibli, Abu Yazid al-Bustami,
Harits al-Muhasibi dan masih banyak lagi. (hal. 68)






Lagi-lagi
al-Ghazali harus menelan kekecewaan. Ternyata kitab-kitab yang ia baca
hanya menyuguhkan wacana tentang tasawuf. Menurut al-Ghazali, inti
tasawuf bukan pada teorinya (ilmu/wacana) melainkan pada aplikasinya
(amaliyyah). Substansi tasawuf terletak pada pengamalan (al-ahwal) dan
rasa (al-dzauq).






Dari sini al-Ghazali terangsang untuk
mengamalkan ajaran-ajaran tasawuf, mengasingkan diri (uzlah) dari satu
tempat ke tempat lain, menyepi (khalwah) dan mengunci diri selama
sehari penuh di menara masjid Dimsyik, tafakkur (kontempelasi) di
puncak Bait al-Muqaddas, melakukan ibadah Haji, dan ziarah ke makam
Rasulullah SAW. Sampai akhirnya beliau merasa bahwa dahaga
intlektualnya betul-betul hilang berkat mukasyafah dan dzauq. Sungguh,
sebuah pergulatan intelektual yang sangat menakjubkan! Wallahu a’lam bi
sawab.

jamaluddin_mohammad.jpgJamaluddin Mohammad
Tinggal di Ciputat;
Nyantri di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Muga-muga manfaat lan barokah. Amien








Source dari koleksi tulisan pribadinya (blog)


Copyright © 2013 Blog Backup Buntet Pesantren. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger template. Proudly Powered by Blogger.
back to top