Pro Kontra Ahmadiyah Dibubarkan

Pro Kontra Ahmadiyah Dibubarkan

Posted by Unknown  |  at  2:07 PM

Oleh: SantriBuntet
Pro kontra masalah Ahmadiyah kini berkembang ke lapisan masyarakat luas. Ada yang setuju ada yang tidak. Yang setuju Ahmadiyah dibubarkan jelas bersumber dari fatwa MUI. Sementara yang tidak setuju karena pembubaran Ahmadiyah itu dianggap melanggar Undang-undang Dasar. Di sini peran negara kemudian dipertanyakan. Sementara dari pihak akademisi, menganggap masalah kepercayaan dalam agama sebaiknya didialogkan saja kemudian ditulis secara gamblang bukan dinyatakan sepotong-sepotong.
Selanjutnya, pihak akademi seperti yang disampaikan oleh Dr. Komaruddin Hidayat dalam dialog Trans TV semalam menyatakan bahwa persoalan paham yang berbeda ini disesalkan kenapa sampai dibawa ke persoalan yang lebih luas semisal polisi, Jaksa Agung dan segala macam perangkat negara. Di sini, negara lagi-lagi ikut campur dalam masalah persoalan agama dan kepercayaan.

Hingga saat ini Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan penghentian segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam rekomendasinya, Bakor Pakem menilai mereka telah melakukan kegiatan dan penafsiran Islam yang menyimpang sehingga mengganggu ketertiban umum.

Di bawah ini kami cantumkan dua orang yang berbeda pandangan tentang pembubaran Ahmadiyah.  KH. Ma'ruf Amin sebagai wakil MUI dan Adnan Buyung Nasution  (Bang Buyung)  sebagai Advokat  yang  mempermasalahkan pelarangan.

Berikut adalah kesimpulan pro kontra yang didendangkan oleh dua orang ini. Dari mereka merebaklah pro kontra antara orang yang senang kepada kekerasan dan sebaliknya, banyak pula yang tidak suka tindakan kekerasan.

KH. MA’RUF AMIN
KEPUTUSAN Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menganggap Ahmadiyah sesat. Karena itu,k ami mendukung keputusan Bakor Pakem. Pangkal kesesatan adalah keyakinan Ahmadiyah yang menyebut Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru. Itu bertentangan dengan akidah Islam.

Jadi, persoalannya bukan kebebasan beragama, tapi penodaan agama. Ahmadiyah mengaitkan diri dengan Islam, tapi menyelewengkan ajaran paling dasar yaitu keyakinan. Kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah terakhir sangat mendasar dalam Islam dan menjadi bagian fundamental dari syahadat.

Sebenarnya, pelarangan MUI terhadap ajaran Ahmadiyah sudah terjadi sejak 1980 dan memperkuatnya pada 2005 lalu. Meski MUI menyatakan Ahmadiyah sesat, MUI tidak menoleransi tindakan anarkistis, kekerasan, dan perusakan terhadap aset para pengikutnya. Jangan jadikan fatwa MUI sebagai kambing hitam atas lahirnya kekerasan itu.

MUI menyerukan agar para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili. Sementara untuk para pengikutnya yang tertobat agar dibina dan diarahkan serta diberi kesempatan untuk mengelola asetaset Ahmadiyah. MUI dari pusat sampai daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.

ADNAN BUYUNG NASUTION
POSISI Bakor Pakem tidak punya dasar hukum kuat karena lembaga ini dibentuk di era Soeharto dengan tujuan untuk membina agama di Indonesia. Proses Bakor Pakem pada 1994 sendiri bukanlah undang-undang, melainkan hanya peraturan presiden (perpres).

Saya mendesak pembatalan surat keputusan bersama (SKB) tentang penghentian kegiatan Ahmadiyah. Ada kepentingan yang jauh lebih besar dan fundamental. Pendapat yang saya sampaikan ini murni atas nama pribadi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab,Wantimpres belum sempat sidang untuk merumuskan pendapat. Saya membela hak Ahmadiyah untuk hidup di Indonesia.

Ahmadiyah tidak meresahkan umat Islam lain.Ahmadiyah sudah ada sebelum UUD 1945 lahir.Ini hanya golongan kecil, tapi suaranya besar. Semestinya, kelompok mayoritas harus bisa melindungi kaum minoritas.Kelompok yang paling besar bukan menjadi diktator atau pihak yang bisa menentukan hak hidup seseorang.

Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang layak dari pemerintah.Dilihat dari perspektif politik maupun HAM,ada jaminan bagi warga negara untuk menganut dan beribadah sesuai agama atau hati nuraninya. Negara ini termasuk negara hukum.Kebebasan beragama dan kepercayaan harus dijaga. ( Kurt - dari berbagai sumber )

Pro Kontra Ahmadiyah Dibubarkan

Pro Kontra Ahmadiyah Dibubarkan

Posted by Unknown  |  at  2:07 PM

Oleh: SantriBuntet
Pro kontra masalah Ahmadiyah kini berkembang ke lapisan masyarakat luas. Ada yang setuju ada yang tidak. Yang setuju Ahmadiyah dibubarkan jelas bersumber dari fatwa MUI. Sementara yang tidak setuju karena pembubaran Ahmadiyah itu dianggap melanggar Undang-undang Dasar. Di sini peran negara kemudian dipertanyakan. Sementara dari pihak akademisi, menganggap masalah kepercayaan dalam agama sebaiknya didialogkan saja kemudian ditulis secara gamblang bukan dinyatakan sepotong-sepotong.
Selanjutnya, pihak akademi seperti yang disampaikan oleh Dr. Komaruddin Hidayat dalam dialog Trans TV semalam menyatakan bahwa persoalan paham yang berbeda ini disesalkan kenapa sampai dibawa ke persoalan yang lebih luas semisal polisi, Jaksa Agung dan segala macam perangkat negara. Di sini, negara lagi-lagi ikut campur dalam masalah persoalan agama dan kepercayaan.

Hingga saat ini Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan penghentian segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam rekomendasinya, Bakor Pakem menilai mereka telah melakukan kegiatan dan penafsiran Islam yang menyimpang sehingga mengganggu ketertiban umum.

Di bawah ini kami cantumkan dua orang yang berbeda pandangan tentang pembubaran Ahmadiyah.  KH. Ma'ruf Amin sebagai wakil MUI dan Adnan Buyung Nasution  (Bang Buyung)  sebagai Advokat  yang  mempermasalahkan pelarangan.

Berikut adalah kesimpulan pro kontra yang didendangkan oleh dua orang ini. Dari mereka merebaklah pro kontra antara orang yang senang kepada kekerasan dan sebaliknya, banyak pula yang tidak suka tindakan kekerasan.

KH. MA’RUF AMIN
KEPUTUSAN Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menganggap Ahmadiyah sesat. Karena itu,k ami mendukung keputusan Bakor Pakem. Pangkal kesesatan adalah keyakinan Ahmadiyah yang menyebut Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru. Itu bertentangan dengan akidah Islam.

Jadi, persoalannya bukan kebebasan beragama, tapi penodaan agama. Ahmadiyah mengaitkan diri dengan Islam, tapi menyelewengkan ajaran paling dasar yaitu keyakinan. Kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah terakhir sangat mendasar dalam Islam dan menjadi bagian fundamental dari syahadat.

Sebenarnya, pelarangan MUI terhadap ajaran Ahmadiyah sudah terjadi sejak 1980 dan memperkuatnya pada 2005 lalu. Meski MUI menyatakan Ahmadiyah sesat, MUI tidak menoleransi tindakan anarkistis, kekerasan, dan perusakan terhadap aset para pengikutnya. Jangan jadikan fatwa MUI sebagai kambing hitam atas lahirnya kekerasan itu.

MUI menyerukan agar para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili. Sementara untuk para pengikutnya yang tertobat agar dibina dan diarahkan serta diberi kesempatan untuk mengelola asetaset Ahmadiyah. MUI dari pusat sampai daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.

ADNAN BUYUNG NASUTION
POSISI Bakor Pakem tidak punya dasar hukum kuat karena lembaga ini dibentuk di era Soeharto dengan tujuan untuk membina agama di Indonesia. Proses Bakor Pakem pada 1994 sendiri bukanlah undang-undang, melainkan hanya peraturan presiden (perpres).

Saya mendesak pembatalan surat keputusan bersama (SKB) tentang penghentian kegiatan Ahmadiyah. Ada kepentingan yang jauh lebih besar dan fundamental. Pendapat yang saya sampaikan ini murni atas nama pribadi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab,Wantimpres belum sempat sidang untuk merumuskan pendapat. Saya membela hak Ahmadiyah untuk hidup di Indonesia.

Ahmadiyah tidak meresahkan umat Islam lain.Ahmadiyah sudah ada sebelum UUD 1945 lahir.Ini hanya golongan kecil, tapi suaranya besar. Semestinya, kelompok mayoritas harus bisa melindungi kaum minoritas.Kelompok yang paling besar bukan menjadi diktator atau pihak yang bisa menentukan hak hidup seseorang.

Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang layak dari pemerintah.Dilihat dari perspektif politik maupun HAM,ada jaminan bagi warga negara untuk menganut dan beribadah sesuai agama atau hati nuraninya. Negara ini termasuk negara hukum.Kebebasan beragama dan kepercayaan harus dijaga. ( Kurt - dari berbagai sumber )

Didesak Mekah Menjadi Kiblat Waktu Dunia

Didesak Mekah Menjadi Kiblat Waktu Dunia

Posted by Unknown  |  at  1:41 PM

Oleh: KBIH Buntet Pesantren

 

Jakarta (MCH). Kalangan ilmuwan dan ulama berharap agar standar waktu yang selama ini mengacu pada GMT (Greenwich Mean Time) waktu Inggris diubah berstandar pada waktu Mekah. Alasan mereka, Mekah adalah pusat bumi sehingga paling tepat dijadikan ukuran.

Harapan ini dilontarkan pada seminar bertajuk “Mekah, Pusat Bumi, dalam Teori dan Prektek.” Yang diselengarakan di Qatar. Demikian seperti diberitakan BBC yang dikutip Express India edisi Kamis, 24 April, hari ini.

Menurut kalangan ilmuwan dan ulama itu, Mekah bukan hanya tempat semua wajah umat Islam berpaling pada saat salat, tapi, secara geologi juga merupakan pusat bumi yang lebih tepat djadikan standar. Sementara GMT dijadikan standar hanya karena banyaknya negara kala itu yang menjadi jajahan negara adidaya itu.

Hal ini juga ditegaskan Syaikh Yusuf Al-Qaradawy dalam seminar tersebut. Menurut ulama Mesir itu, ilmu moderen telah mengakui dan menyatakan bahwa Mekah merupakan pusat bumi sehingga layak dijadikan arah atau kiblat waktu dunia. (Musthafa Helmy)

Didesak Mekah Menjadi Kiblat Waktu Dunia

Didesak Mekah Menjadi Kiblat Waktu Dunia

Posted by Unknown  |  at  1:41 PM

Oleh: KBIH Buntet Pesantren

 

Jakarta (MCH). Kalangan ilmuwan dan ulama berharap agar standar waktu yang selama ini mengacu pada GMT (Greenwich Mean Time) waktu Inggris diubah berstandar pada waktu Mekah. Alasan mereka, Mekah adalah pusat bumi sehingga paling tepat dijadikan ukuran.

Harapan ini dilontarkan pada seminar bertajuk “Mekah, Pusat Bumi, dalam Teori dan Prektek.” Yang diselengarakan di Qatar. Demikian seperti diberitakan BBC yang dikutip Express India edisi Kamis, 24 April, hari ini.

Menurut kalangan ilmuwan dan ulama itu, Mekah bukan hanya tempat semua wajah umat Islam berpaling pada saat salat, tapi, secara geologi juga merupakan pusat bumi yang lebih tepat djadikan standar. Sementara GMT dijadikan standar hanya karena banyaknya negara kala itu yang menjadi jajahan negara adidaya itu.

Hal ini juga ditegaskan Syaikh Yusuf Al-Qaradawy dalam seminar tersebut. Menurut ulama Mesir itu, ilmu moderen telah mengakui dan menyatakan bahwa Mekah merupakan pusat bumi sehingga layak dijadikan arah atau kiblat waktu dunia. (Musthafa Helmy)

Pro Kontra Ahmadiyah Dianggap Sesat

Pro Kontra Ahmadiyah Dianggap Sesat

Posted by Unknown  |  at  1:14 PM


Keberadaan Ahmadiyah di Indonesia sudah berada sejak sebelum UUD 1945 dibentuk. Kultur Ahmadiyah sudah mengakar dan berjalan hingga kini, namun ternyata kesalahan Ahmadiyah baru sekarang difatwakan untuk dibubarkan. Salah satu kesalahan itu adalah mengakui Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

BADAN
Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) di
bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan
penghentiansegala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam
rekomendasinya, Bakor Pakem menilai mereka telah melakukan kegiatan dan
penafsiran Islam yang menyimpang sehingga mengganggu ketertiban umum.
















 







MA’RUF AMIN
KEPUTUSAN Majelis
Ulama Indonesia (MUI) tetap menganggap Ahmadiyah sesat.Karena itu,kami
mendukung keputusan Bakor Pakem.Pangkal kesesatan adalah keyakinan
Ahmadiyah yang menyebut Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru. Itu
bertentangan dengan akidah Islam. Jadi, persoalannya bukan kebebasan
beragama,tapi penodaan agama. Ahmadiyah mengaitkan diri dengan Islam,
tapi menyelewengkan ajaran paling dasar yaitu keyakinan. Kenabian dan
kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah terakhir sangat
mendasar dalam Islam dan menjadi bagian fundamental dari syahadat.
Sebenarnya, pelarangan MUI terhadap ajaran Ahmadiyah sudah terjadi
sejak 1980 dan memperkuatnya pada 2005 lalu.Meski MUI menyatakan
Ahmadiyah sesat, MUI tidak menoleransi tindakan anarkistis, kekerasan,
dan perusakan terhadap aset para pengikutnya. Jangan jadikan fatwa MUI
sebagai kambing hitam atas lahirnya kekerasan itu. MUI menyerukan agar
para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili. Sementara untuk para
pengikutnya yang tertobat agar dibina dan diarahkan serta diberi
kesempatan untuk mengelola asetaset Ahmadiyah. MUI dari pusat sampai
daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka
supaya mereka kembali ke jalan yang benar.(arif budianto) 



ADNAN BUYUNG NASUTION
POSISI
Bakor Pakem tidak punya dasar hukum kuat karena lembaga ini dibentuk di
era Soeharto dengan tujuan untuk membina agama di Indonesia. Proses
Bakor Pakem pada 1994 sendiri bukanlah undang-undang, melainkan hanya
peraturan presiden (perpres). Saya mendesak pembatalan surat keputusan
bersama (SKB) tentang penghentian kegiatan Ahmadiyah. Ada kepentingan
yang jauh lebih besar dan fundamental. Pendapat yang saya sampaikan ini
murni atas nama pribadi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres). Sebab,Wantimpres belum sempat sidang untuk merumuskan
pendapat. Saya membela hak Ahmadiyah untuk hidup di Indonesia.Ahmadiyah
tidak meresahkan umat Islam lain.Ahmadiyah sudah ada sebelum UUD 1945
lahir.Ini hanya golongan kecil,tapi suaranya besar. Semestinya,
kelompok mayoritas harus bisa melindungi kaum minoritas.Kelompok yang
paling besar bukan menjadi diktator atau pihak yang bisa menentukan hak
hidup seseorang. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang
layak dari pemerintah.Dilihat dari perspektif politik maupun HAM,ada
jaminan bagi warga negara untuk menganut dan beribadah sesuai agama
atau hati nuraninya. Negara ini termasuk negara hukum.Kebebasan
beragama dan kepercayaan harus dijaga.(arif budianto)  




Pro Kontra Ahmadiyah Dianggap Sesat

Pro Kontra Ahmadiyah Dianggap Sesat

Posted by Unknown  |  at  1:14 PM


Keberadaan Ahmadiyah di Indonesia sudah berada sejak sebelum UUD 1945 dibentuk. Kultur Ahmadiyah sudah mengakar dan berjalan hingga kini, namun ternyata kesalahan Ahmadiyah baru sekarang difatwakan untuk dibubarkan. Salah satu kesalahan itu adalah mengakui Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

BADAN
Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) di
bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan
penghentiansegala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam
rekomendasinya, Bakor Pakem menilai mereka telah melakukan kegiatan dan
penafsiran Islam yang menyimpang sehingga mengganggu ketertiban umum.
















 







MA’RUF AMIN
KEPUTUSAN Majelis
Ulama Indonesia (MUI) tetap menganggap Ahmadiyah sesat.Karena itu,kami
mendukung keputusan Bakor Pakem.Pangkal kesesatan adalah keyakinan
Ahmadiyah yang menyebut Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru. Itu
bertentangan dengan akidah Islam. Jadi, persoalannya bukan kebebasan
beragama,tapi penodaan agama. Ahmadiyah mengaitkan diri dengan Islam,
tapi menyelewengkan ajaran paling dasar yaitu keyakinan. Kenabian dan
kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah terakhir sangat
mendasar dalam Islam dan menjadi bagian fundamental dari syahadat.
Sebenarnya, pelarangan MUI terhadap ajaran Ahmadiyah sudah terjadi
sejak 1980 dan memperkuatnya pada 2005 lalu.Meski MUI menyatakan
Ahmadiyah sesat, MUI tidak menoleransi tindakan anarkistis, kekerasan,
dan perusakan terhadap aset para pengikutnya. Jangan jadikan fatwa MUI
sebagai kambing hitam atas lahirnya kekerasan itu. MUI menyerukan agar
para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili. Sementara untuk para
pengikutnya yang tertobat agar dibina dan diarahkan serta diberi
kesempatan untuk mengelola asetaset Ahmadiyah. MUI dari pusat sampai
daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka
supaya mereka kembali ke jalan yang benar.(arif budianto) 



ADNAN BUYUNG NASUTION
POSISI
Bakor Pakem tidak punya dasar hukum kuat karena lembaga ini dibentuk di
era Soeharto dengan tujuan untuk membina agama di Indonesia. Proses
Bakor Pakem pada 1994 sendiri bukanlah undang-undang, melainkan hanya
peraturan presiden (perpres). Saya mendesak pembatalan surat keputusan
bersama (SKB) tentang penghentian kegiatan Ahmadiyah. Ada kepentingan
yang jauh lebih besar dan fundamental. Pendapat yang saya sampaikan ini
murni atas nama pribadi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres). Sebab,Wantimpres belum sempat sidang untuk merumuskan
pendapat. Saya membela hak Ahmadiyah untuk hidup di Indonesia.Ahmadiyah
tidak meresahkan umat Islam lain.Ahmadiyah sudah ada sebelum UUD 1945
lahir.Ini hanya golongan kecil,tapi suaranya besar. Semestinya,
kelompok mayoritas harus bisa melindungi kaum minoritas.Kelompok yang
paling besar bukan menjadi diktator atau pihak yang bisa menentukan hak
hidup seseorang. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang
layak dari pemerintah.Dilihat dari perspektif politik maupun HAM,ada
jaminan bagi warga negara untuk menganut dan beribadah sesuai agama
atau hati nuraninya. Negara ini termasuk negara hukum.Kebebasan
beragama dan kepercayaan harus dijaga.(arif budianto)  




PBNU: Ahmadiyah Bentuk Penyimpangan, Bukan Beda Pendapat

PBNU: Ahmadiyah Bentuk Penyimpangan, Bukan Beda Pendapat

Posted by Unknown  |  at  1:44 PM





KH. Ma'ruf Amin
Satu lagi sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tentang ajaran
yang dianut Ahmadiyah merupakan bentuk penyimpangan terhadap Islam,
bukan perbedaan pendapat. Karena itu, keputusan Badan Koordinasi
Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang meminta
Ahmadiyah menghentikan seluruh kegiatannya, sudah tepat.



Hal tersebut diungkapkan Rais Syuriyah PBNU KH Ma’ruf Amin dalam sebuah
perbincangan di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (24/4).
Tulis NU Online dalam situsnya.

Kiai Ma’ruf—begitu panggilan akrabnya—menjelaskan, paham yang dianut
Ahmadiyah dapat ditolelir jika hal itu merupakan perbedaan pendapat di
kalangan umat Islam. “Kalau sudah menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai
nabi, maka, itu adalah jelas penyimpangan,” tegasnya.

Ia tak sependapat dengan sikap sebagian kalangan yang mengatakan bahwa
berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan menjalankan ibadah
serta kepercayaan, Ahmadiyah tetap boleh melakukan aktivitasnya.
Menurutnya, prinsip kebebasan di Indonesia tetap dibatasi berbagai hal.

“Kebebasan di sini tidaklah bebas sebebas-bebasnya. Kebebasan tetap
dibatasi konstitusi, agama dan norma yang berlaku. Kalau bebas tanpa
batas, itu namanya negara sekuler,” terang Kiai Ma’ruf yang juga Ketua
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan demikian, sambungnya, Ahmadiyah tak bisa dibiarkan hidup di
negeri ini. Ia mendesak kepada pemerintah bertindak tegas menyusul
keputusan Bakor Pakem tersebut. Hal itu juga untuk menghindari
terjadnya tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu
pada jamaah Ahmadiyah. (nu.or.id)

Linksitus:
 http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=12411

Copyright © 2013 Blog Backup Buntet Pesantren. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger template. Proudly Powered by Blogger.
back to top