Pro Kontra Ahmadiyah Dianggap Sesat
Posted by Unknown |  at 1:14 PM
Keberadaan Ahmadiyah di Indonesia sudah berada sejak sebelum UUD 1945 dibentuk. Kultur Ahmadiyah sudah mengakar dan berjalan hingga kini, namun ternyata kesalahan Ahmadiyah baru sekarang difatwakan untuk dibubarkan. Salah satu kesalahan itu adalah mengakui Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
BADAN
Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) di
bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan
penghentiansegala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam
rekomendasinya, Bakor Pakem menilai mereka telah melakukan kegiatan dan
penafsiran Islam yang menyimpang sehingga mengganggu ketertiban umum.
|
MA’RUF AMIN KEPUTUSAN Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menganggap Ahmadiyah sesat.Karena itu,kami mendukung keputusan Bakor Pakem.Pangkal kesesatan adalah keyakinan Ahmadiyah yang menyebut Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru. Itu bertentangan dengan akidah Islam. Jadi, persoalannya bukan kebebasan beragama,tapi penodaan agama. Ahmadiyah mengaitkan diri dengan Islam, tapi menyelewengkan ajaran paling dasar yaitu keyakinan. Kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah terakhir sangat mendasar dalam Islam dan menjadi bagian fundamental dari syahadat. Sebenarnya, pelarangan MUI terhadap ajaran Ahmadiyah sudah terjadi sejak 1980 dan memperkuatnya pada 2005 lalu.Meski MUI menyatakan Ahmadiyah sesat, MUI tidak menoleransi tindakan anarkistis, kekerasan, dan perusakan terhadap aset para pengikutnya. Jangan jadikan fatwa MUI sebagai kambing hitam atas lahirnya kekerasan itu. MUI menyerukan agar para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili. Sementara untuk para pengikutnya yang tertobat agar dibina dan diarahkan serta diberi kesempatan untuk mengelola asetaset Ahmadiyah. MUI dari pusat sampai daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.(arif budianto)
ADNAN BUYUNG NASUTION POSISI Bakor Pakem tidak punya dasar hukum kuat karena lembaga ini dibentuk di era Soeharto dengan tujuan untuk membina agama di Indonesia. Proses Bakor Pakem pada 1994 sendiri bukanlah undang-undang, melainkan hanya peraturan presiden (perpres). Saya mendesak pembatalan surat keputusan bersama (SKB) tentang penghentian kegiatan Ahmadiyah. Ada kepentingan yang jauh lebih besar dan fundamental. Pendapat yang saya sampaikan ini murni atas nama pribadi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab,Wantimpres belum sempat sidang untuk merumuskan pendapat. Saya membela hak Ahmadiyah untuk hidup di Indonesia.Ahmadiyah tidak meresahkan umat Islam lain.Ahmadiyah sudah ada sebelum UUD 1945 lahir.Ini hanya golongan kecil,tapi suaranya besar. Semestinya, kelompok mayoritas harus bisa melindungi kaum minoritas.Kelompok yang paling besar bukan menjadi diktator atau pihak yang bisa menentukan hak hidup seseorang. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang layak dari pemerintah.Dilihat dari perspektif politik maupun HAM,ada jaminan bagi warga negara untuk menganut dan beribadah sesuai agama atau hati nuraninya. Negara ini termasuk negara hukum.Kebebasan beragama dan kepercayaan harus dijaga.(arif budianto)
|
0 comments: