Pro Kontra Ahmadiyah Dianggap Sesat
Posted by Unknown  |  at  1:14 PM
Keberadaan Ahmadiyah di Indonesia sudah berada sejak sebelum UUD 1945 dibentuk. Kultur Ahmadiyah sudah mengakar dan berjalan hingga kini, namun ternyata kesalahan Ahmadiyah baru sekarang difatwakan untuk dibubarkan. Salah satu kesalahan itu adalah mengakui Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. 
BADAN
Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) di
bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan
penghentiansegala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam
rekomendasinya, Bakor Pakem menilai mereka telah melakukan kegiatan dan
penafsiran Islam yang menyimpang sehingga mengganggu ketertiban umum. 
	
		
			
 
 | 
		
		
			
 
 
 
 
 
 
 
 MA’RUF AMIN
 KEPUTUSAN Majelis
 Ulama Indonesia (MUI) tetap menganggap Ahmadiyah sesat.Karena itu,kami
 mendukung keputusan Bakor Pakem.Pangkal kesesatan adalah keyakinan
 Ahmadiyah yang menyebut Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru. Itu
 bertentangan dengan akidah Islam. Jadi, persoalannya bukan kebebasan
 beragama,tapi penodaan agama. Ahmadiyah mengaitkan diri dengan Islam,
 tapi menyelewengkan ajaran paling dasar yaitu keyakinan. Kenabian dan
 kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah terakhir sangat
 mendasar dalam Islam dan menjadi bagian fundamental dari syahadat.
 Sebenarnya, pelarangan MUI terhadap ajaran Ahmadiyah sudah terjadi
 sejak 1980 dan memperkuatnya pada 2005 lalu.Meski MUI menyatakan
 Ahmadiyah sesat, MUI tidak menoleransi tindakan anarkistis, kekerasan,
 dan perusakan terhadap aset para pengikutnya. Jangan jadikan fatwa MUI
 sebagai kambing hitam atas lahirnya kekerasan itu. MUI menyerukan agar
 para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili. Sementara untuk para
 pengikutnya yang tertobat agar dibina dan diarahkan serta diberi
 kesempatan untuk mengelola asetaset Ahmadiyah. MUI dari pusat sampai
 daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka
 supaya mereka kembali ke jalan yang benar.(arif budianto)
 
 
 ADNAN BUYUNG NASUTION
 POSISI
 Bakor Pakem tidak punya dasar hukum kuat karena lembaga ini dibentuk di
 era Soeharto dengan tujuan untuk membina agama di Indonesia. Proses
 Bakor Pakem pada 1994 sendiri bukanlah undang-undang, melainkan hanya
 peraturan presiden (perpres). Saya mendesak pembatalan surat keputusan
 bersama (SKB) tentang penghentian kegiatan Ahmadiyah. Ada kepentingan
 yang jauh lebih besar dan fundamental. Pendapat yang saya sampaikan ini
 murni atas nama pribadi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden
 (Wantimpres). Sebab,Wantimpres belum sempat sidang untuk merumuskan
 pendapat. Saya membela hak Ahmadiyah untuk hidup di Indonesia.Ahmadiyah
 tidak meresahkan umat Islam lain.Ahmadiyah sudah ada sebelum UUD 1945
 lahir.Ini hanya golongan kecil,tapi suaranya besar. Semestinya,
 kelompok mayoritas harus bisa melindungi kaum minoritas.Kelompok yang
 paling besar bukan menjadi diktator atau pihak yang bisa menentukan hak
 hidup seseorang. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang
 layak dari pemerintah.Dilihat dari perspektif politik maupun HAM,ada
 jaminan bagi warga negara untuk menganut dan beribadah sesuai agama
 atau hati nuraninya. Negara ini termasuk negara hukum.Kebebasan
 beragama dan kepercayaan harus dijaga.(arif budianto)
 
 
 | 
		
	
 
0 comments: