Pro Kontra Ahmadiyah Dianggap Sesat

Posted by Unknown  |  at  1:14 PM No comments


Keberadaan Ahmadiyah di Indonesia sudah berada sejak sebelum UUD 1945 dibentuk. Kultur Ahmadiyah sudah mengakar dan berjalan hingga kini, namun ternyata kesalahan Ahmadiyah baru sekarang difatwakan untuk dibubarkan. Salah satu kesalahan itu adalah mengakui Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

BADAN
Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) di
bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan
penghentiansegala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam
rekomendasinya, Bakor Pakem menilai mereka telah melakukan kegiatan dan
penafsiran Islam yang menyimpang sehingga mengganggu ketertiban umum.
















 







MA’RUF AMIN
KEPUTUSAN Majelis
Ulama Indonesia (MUI) tetap menganggap Ahmadiyah sesat.Karena itu,kami
mendukung keputusan Bakor Pakem.Pangkal kesesatan adalah keyakinan
Ahmadiyah yang menyebut Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru. Itu
bertentangan dengan akidah Islam. Jadi, persoalannya bukan kebebasan
beragama,tapi penodaan agama. Ahmadiyah mengaitkan diri dengan Islam,
tapi menyelewengkan ajaran paling dasar yaitu keyakinan. Kenabian dan
kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah terakhir sangat
mendasar dalam Islam dan menjadi bagian fundamental dari syahadat.
Sebenarnya, pelarangan MUI terhadap ajaran Ahmadiyah sudah terjadi
sejak 1980 dan memperkuatnya pada 2005 lalu.Meski MUI menyatakan
Ahmadiyah sesat, MUI tidak menoleransi tindakan anarkistis, kekerasan,
dan perusakan terhadap aset para pengikutnya. Jangan jadikan fatwa MUI
sebagai kambing hitam atas lahirnya kekerasan itu. MUI menyerukan agar
para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili. Sementara untuk para
pengikutnya yang tertobat agar dibina dan diarahkan serta diberi
kesempatan untuk mengelola asetaset Ahmadiyah. MUI dari pusat sampai
daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka
supaya mereka kembali ke jalan yang benar.(arif budianto) 



ADNAN BUYUNG NASUTION
POSISI
Bakor Pakem tidak punya dasar hukum kuat karena lembaga ini dibentuk di
era Soeharto dengan tujuan untuk membina agama di Indonesia. Proses
Bakor Pakem pada 1994 sendiri bukanlah undang-undang, melainkan hanya
peraturan presiden (perpres). Saya mendesak pembatalan surat keputusan
bersama (SKB) tentang penghentian kegiatan Ahmadiyah. Ada kepentingan
yang jauh lebih besar dan fundamental. Pendapat yang saya sampaikan ini
murni atas nama pribadi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres). Sebab,Wantimpres belum sempat sidang untuk merumuskan
pendapat. Saya membela hak Ahmadiyah untuk hidup di Indonesia.Ahmadiyah
tidak meresahkan umat Islam lain.Ahmadiyah sudah ada sebelum UUD 1945
lahir.Ini hanya golongan kecil,tapi suaranya besar. Semestinya,
kelompok mayoritas harus bisa melindungi kaum minoritas.Kelompok yang
paling besar bukan menjadi diktator atau pihak yang bisa menentukan hak
hidup seseorang. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang
layak dari pemerintah.Dilihat dari perspektif politik maupun HAM,ada
jaminan bagi warga negara untuk menganut dan beribadah sesuai agama
atau hati nuraninya. Negara ini termasuk negara hukum.Kebebasan
beragama dan kepercayaan harus dijaga.(arif budianto)  




Tagged as:

About the Author

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 comments:

Copyright © 2013 Blog Backup Buntet Pesantren. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger template. Proudly Powered by Blogger.
back to top