ENTEROBACTER SAKAZAKII DAN KEDAULATAN KONSUMEN
Oleh: MH. Irfan Maulana
Bagi pemilik balita atau peminum susu formula dihebohkan oleh sebuah hasil penelitian yang dilakukan tim Institut Pertanian Bogor menemukan 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan antara April hingga Juni 2006 telah terkontaminasi Enterobacter sakazakii. Betapa tidak heboh, ternyata makhluk renik ini menjadi penyebab enteritis (peradangan saluran pencernaan), sepsis (infeksi peredaran darah) dan meningitis (infeksi pada lapisan urat saraf tulang belakang dan otak).
Telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen diberikan jaminan hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar jujur serta tidak diskriminatif. Namun rangkaian ketidaknyamanan dan ketidakamanan selalu menghantui di setiap konsumen. Tidak terhitung sudah kejadian yang meresahkan masyarakat pengguna barang dan jasa di negeri tercinta ini.
Sesungguhnya ada tiga komponen terlibat dalam membedah persoalan perlindungan konsumen. Negara (Pemerintah) sebagai komponen utama dalam mensejahterakan rakyatnya bertanggungjawab atas kebutuhan dasar rakyatnya. Ketika muncul sebuah hasil penelitian adanya bakteri Enterobacter sakazakii dalam susu formula bukankah kearifan dalam menjelaskan kepada masyarakat sangat diperlukan ? Principle of carefulness atau kecermatan dalam menanggapi setiap keresahan disertai dengan keterbukaan dalam menjelaskan kondisi yang ada amat ditunggu oleh masyarakat.
Menilik sebuah model hubungan antara Negara dan Rakyat yang bersifat positif aktif dimana hak-hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. Ada pelayanan-pelayanan yang wajib diberikan oleh negara kepada masyarakat. Sedangkan masyarakat aktif turut serta dalam proses kegiatan negara. Dengan demikian kejadian susu formula berbakteri ataupun banyak kasus lain yang senada (perlindungan konsumen) sebenarnya merupakan alat uji bekerjanya fungsi negara.
Menanggapi sebuah harapan masyarakat dengan penuh kewajaran atau tidak reaktif oleh pemerintah menjadi modal utama dalam menciptakan kepastian situasi kondisi bahkan kepastian hukum. Alangkah ciut nyali ini jika sebuah hasil penelitian harus dikondisikan menjadi obyek yang meresahkan kemudian dipinggirkan? Tidakkah arif jika ini menjadi sebuah kritik membangun sehingga proses saling mengisi dalam membangun negara tercipta dengan baik.
Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentu harus lebih meningkatkan kenerja pengawasan periodik dan berkelanjutan agar tidak sering terjadi pengulangan kondisi yang merugikan warga negara. Legitimitas dan Moralitas merupakan instrumen pokok dalam menjalankan aktifitas negara ini.
Komponen kedua yang juga tak kalah penting adalah pelaku usaha. Konsumen selalu berharap bahkan dilindungi oleh hukum untuk mendapatkan barang/jasa yang aman dan nyaman untuk di konsumsi. Sehingga konsep simbiosis mutualisme haruslah menjadi pijakan bagi pelaku usaha dalam memproduksi barang maupun memberikan pelayanan jasanya. Lebik konkrit tentunya konsumen selalu mendapatkan informasi detail terkait dengan produk yang telah dihasilkan. Artinya konsumen juga memperoleh informasi positif maupun kemungkinan negatif dari produk yang dihasilkan.
Masyarakat juga komponen penting dalam memilih dan memilah produk yang akan dikonsumsi. Konsumen harus cermat, cerdas dan bijak dalam mengkonsumsi suatu produk khususnya pangan, obat-obatan dan kosmetik". Apalagi negeri ini bak negeri pasar yang berjibun produk, mulai dari makanan, sandang, otomotif dll. Konsumen perlu menunjukkan kalau dirinya adalah ”raja” di tengah pertarungan atau kompetisi bisnis lokal, nasional maupun global.
Peristiwa enterobacter sakazakii merupakan pelajaran mengenai pelanggaran hak konsumen dan sekaligus merupakan bagian dari pelanggaran hak kemanusiaan, karena perlindungan hak konsumen atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan bahan makanan tetap menjadi perhatian masyarakat internasional dan tetap dipandang sebagai bagian upaya perlindungan HAM. Dalam kaitan ini, aktivitas ekonomi warga masyarakat tidak lagi memadai hanya disandarkan pada pertimbangan etika bisnis, akan tetapi perlu disentuh penegakan norma hukum yang intensif.
Persoalan susu formula berbakteri yang masih dalam kontroversi tentulah akan terus menggantung bila pemerintah maupun pelaku usaha tidak cepat memberikan klarifikasi. Sesungguhnya muara dari semua kejadian terkait dengan perlindungan konsumen adalah pada keterbukaan dari pemerintah maupun pelaku usaha.
Keterbukaan pemerintah maupun pelaku uasaha mempunyai ikatan yang hakiki dengan berfungsinya demokrasi. Ada fungsi-fungsi penting dari keterbukaan, yakni fungsi partisipasi, karena partisipasi merupakan alat bagi warga untuk ikut serta dalam proses kegiatan negara. Fungsi pertanggungjawaban umum dan pengawasan, yakni bahwa tanggung jawab merupakan satu refleksi tingkah laku manusia. Tingkah laku manusia terkait dengan kontrol jiwanya. Artinya dengan keterbukaan maka akan terkontrol segala hak dan kewajiban dalam aktifitasnya.
Fungsi kepastian hak, yang dimaksud di sini adalah dengan keterbukaan maka terdeteksilah suatu kepastian sesuai dengan haknya. Ada kepastian secara ekonomis, kesehatan, maupun hukum.
Fungsi hak dasar (memperoleh informasi, kebebasan berbicara dll). Pastilah sebuah keterbukaan akan ada dampak positif bagi masyarakat, karena akan memperoleh kejelasan dalam informasi, serta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.
Pada akhirnya Enterobacter sakazakii merupakan instrumen pengingat akan fungsi negara dalam rangka menunjukkan prestasi-prestasinya kepada warganya.
*Penulis adalah pembimbing santri-santri di Buntet Pesantren, pemerhati masalah kesehatan dan sosial kemasyarakatan.
About the Author
Write admin description here..
Get Updates
Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.
Share This Post
Related posts
0 comments: