Pluralitas dalam Beragama
Posted by Unknown |  at 2:27 AM
No comments
Oleh: Rahman
Pluralisme bukan berarti beragama lebih dari satu, apalagi banyak, tetapi seseorang dapat beragama sesuai dengan keyakinan dan keimanan yang seimbang dengan toleransi kepercayaan yang cukup. Toleransi keyakinan yang cukup itu sendiri bukan berarti menonjolkan sesuatu yang bersifat terkotak-kotak seperti suku, agama, ras dan atau antargolongan (SARA), namun sebaliknya saling hormat-menghormati dan bertenggang rasa yang tinggi dalam suatu harmonisasi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Drs A Hasyim Muzadi dalam sebuah Dialog Budaya bertema, "Revitalisasi Nasionalisme di Era Globalisasi" yang digelar Yayasan Bangun Watak Bangsa di Hotel Sahid Raya, Solo, Jawa Tengah (Jateng), tahun lalu. Tampil dalam dialog tersebut pembicara lain seperti, Dosen Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara Romo Mudji Sutrisno SJ dan Rektor Institut Kesenian Jakarta (IKJ) Prof Sardono W Kusumo. Seperti ditulis NU online.
Lebih lanjut diungkapkan, pluralitas beragama itu sendiri baru dapat dibentuk jika ada sistem pendidikan agama dan pendidikan kebangsaan (nasional) yang mapan, sehingga warga negara dapat beragama dan ber-Indonesia dengan baik dan benar. Oleh karena itu, posisi adat dan agama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik pada posisi teritorial, hukum, ekonomi, politik, sosial budaya semakin berkedaulatan.
Dia mencontohkan, agama sebagai pegangan hidup maka agama harus diletakkan pada social society sedangkan hubungan hukum agama dengan hukum positif negara (national state) bersifat inklusif substansial, bukan bersifat eksklusif formal. Karenanya, serapan negara terhadap agama adalah pada nilai-nilai dan moral secara substansial dan pengemasan kebangsaannya dikemas dalam hukum positif negara yang melindungi nilai-nilai agama.
"Dengan demikian nilai-nilai agama tidak merasa dirugikan dalam hukum positif negara tetapi justru terpayungi dan terlindungi. Artinya, hukum positif negara melindungi dan memayungi nilai-nilai agama," ujar Kyai Hasyim panggilan KH Drs A Hasyim Muzadi.
Pada bagian disebutkan, sesungguhnya lintas agama perbedaannya ada pada theologi, ritual dan strategi pengembangan masyarakat. Dalam strategi pengembangan masyarakat yang berbeda tersebut dapat dengan mudah dilihat seperti; Islam melalui zakat fitrah misalnya, agama Kristen dan Hindu-Budha melalui cinta kasih, dan demikian seterusnya. Sehingga sampai kapanpun antara agama yang satu dengan agama lainnya selalu ada kesamaan dan ada pula perbedaan.
"Kesamaan dalam beragama ada pada nilai-nilai, moral dan humanitas, sedangkan perbedaannya ada pada theologi, ritual dan strategi pengembangan masyarakat. Oleh sebab itu, yang berbeda jangan disamakan, namun demikian juga sebaliknya, yang sama jangan dibedakan serta semuanya terlindungi dalam hukum positif negara," tegas Kiai Hasyim. (sumber: NU online)
Lebih lanjut diungkapkan, pluralitas beragama itu sendiri baru dapat dibentuk jika ada sistem pendidikan agama dan pendidikan kebangsaan (nasional) yang mapan, sehingga warga negara dapat beragama dan ber-Indonesia dengan baik dan benar. Oleh karena itu, posisi adat dan agama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik pada posisi teritorial, hukum, ekonomi, politik, sosial budaya semakin berkedaulatan.
Dia mencontohkan, agama sebagai pegangan hidup maka agama harus diletakkan pada social society sedangkan hubungan hukum agama dengan hukum positif negara (national state) bersifat inklusif substansial, bukan bersifat eksklusif formal. Karenanya, serapan negara terhadap agama adalah pada nilai-nilai dan moral secara substansial dan pengemasan kebangsaannya dikemas dalam hukum positif negara yang melindungi nilai-nilai agama.
"Dengan demikian nilai-nilai agama tidak merasa dirugikan dalam hukum positif negara tetapi justru terpayungi dan terlindungi. Artinya, hukum positif negara melindungi dan memayungi nilai-nilai agama," ujar Kyai Hasyim panggilan KH Drs A Hasyim Muzadi.
Pada bagian disebutkan, sesungguhnya lintas agama perbedaannya ada pada theologi, ritual dan strategi pengembangan masyarakat. Dalam strategi pengembangan masyarakat yang berbeda tersebut dapat dengan mudah dilihat seperti; Islam melalui zakat fitrah misalnya, agama Kristen dan Hindu-Budha melalui cinta kasih, dan demikian seterusnya. Sehingga sampai kapanpun antara agama yang satu dengan agama lainnya selalu ada kesamaan dan ada pula perbedaan.
"Kesamaan dalam beragama ada pada nilai-nilai, moral dan humanitas, sedangkan perbedaannya ada pada theologi, ritual dan strategi pengembangan masyarakat. Oleh sebab itu, yang berbeda jangan disamakan, namun demikian juga sebaliknya, yang sama jangan dibedakan serta semuanya terlindungi dalam hukum positif negara," tegas Kiai Hasyim. (sumber: NU online)
Tagged as: Opini
About the Author
Write admin description here..
Get Updates
Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.
Share This Post
Related posts
0 comments: