Terkait SKB Ahmadiyah Masih Boleh Beraktivitas
Posted by Unknown |  at 9:00 AM
No comments
Sebentar lagi terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Surat itu bukan bertujuan untuk membubarkan atau melarang segala aktivitas Ahmadiyah di Indonesia, bahkan mereka masih diperbolehkan melakukan aktivitasnya.
Sebentar lagi terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Surat itu bukan bertujuan untuk membubarkan atau melarang segala aktivitas Ahmadiyah di Indonesia, bahkan mereka masih diperbolehkan melakukan aktivitasnya.
Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto di Jakarta, Selasa (13/5). Tulis NU online. Ia menegaskan bahwa SKB itu hanya bersifat peringatan bagi orang per orang yang tergabung dalam Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Peringatan yang dimaksud, jelas Wisnu, agar Ahmadiyah menghentikan semua bentuk pengajarannya tentang paham yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai setelah Nabi Muhammad itu.
"Kalau mereka masih saja menyebarluaskan bahwa nabi terakhir di dalam Islam itu adalah Mirza Ghulam Ahmad, maka pelakunya bisa ditindak secara hukum dengan pasal 156 A KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutur Wisnu.
Mereka masih diperbolehkan untuk melakukan aktivtiasnya. Hanya saja itu bersifat tertutup. "Kalau mau salat, ya, dipersilakan toh, ya. Mosok ndak boleh (masa tidak boleh). Cuma, ya, itu tadi, di dalam Islam, nabi terakhir adalah Nabi Muhammad. Jadi, jangan lagi disuarakan keluar atau diajarkan kepada orang lain bahwa bukan Nabi Muhammad rasul terakhir dalam sejarah Islam," terang Wisnu.
"Wewenang untuk membubarkan sebuah aliran kepercayaan tidak lewat SKB tetapi ada di tangan presiden sesuai dengan UU Nomor 1 /PNPS/1965."Itu pun menurutnya, bila ada rekomendasi dari ketiga menteri yaitu Menag, Mendagri dan Jaksa Agung." jelas Wisnu sebagai Kepala Badan Koordinasi Paengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem)
SKB tidaklah ampuh untuk membubarkan sebuah organiasi, Sebab menurut Wisnu, ada tahapan selenjutnya yang harus ditempuh. bukan dengna cara membubarkan secara langsung. (Kurt)
Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto di Jakarta, Selasa (13/5). Tulis NU online. Ia menegaskan bahwa SKB itu hanya bersifat peringatan bagi orang per orang yang tergabung dalam Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Peringatan yang dimaksud, jelas Wisnu, agar Ahmadiyah menghentikan semua bentuk pengajarannya tentang paham yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai setelah Nabi Muhammad itu.
"Kalau mereka masih saja menyebarluaskan bahwa nabi terakhir di dalam Islam itu adalah Mirza Ghulam Ahmad, maka pelakunya bisa ditindak secara hukum dengan pasal 156 A KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutur Wisnu.
Mereka masih diperbolehkan untuk melakukan aktivtiasnya. Hanya saja itu bersifat tertutup. "Kalau mau salat, ya, dipersilakan toh, ya. Mosok ndak boleh (masa tidak boleh). Cuma, ya, itu tadi, di dalam Islam, nabi terakhir adalah Nabi Muhammad. Jadi, jangan lagi disuarakan keluar atau diajarkan kepada orang lain bahwa bukan Nabi Muhammad rasul terakhir dalam sejarah Islam," terang Wisnu.
"Wewenang untuk membubarkan sebuah aliran kepercayaan tidak lewat SKB tetapi ada di tangan presiden sesuai dengan UU Nomor 1 /PNPS/1965."Itu pun menurutnya, bila ada rekomendasi dari ketiga menteri yaitu Menag, Mendagri dan Jaksa Agung." jelas Wisnu sebagai Kepala Badan Koordinasi Paengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem)
SKB tidaklah ampuh untuk membubarkan sebuah organiasi, Sebab menurut Wisnu, ada tahapan selenjutnya yang harus ditempuh. bukan dengna cara membubarkan secara langsung. (Kurt)
Tagged as: Kabar
About the Author
Write admin description here..
Get Updates
Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.
Share This Post
Related posts
0 comments: