Yayasan Lembaga Konsumen Partai Indonesia
Posted by Unknown |  at 2:49 PM
No comments
Oleh: Achmad Irfan Maulana,syh., SH.
Sangat
menarik ketika membaca tulisan Fitri Kamalia Bisnis Politik Menjelang
2009. Fitri mengibaratkan politik sebagai genus dari species yang
bernama bisnis. Wakil Rakyat akan dipilih tak ubahnya seperti “barang
dagangan” yang akan kita beli.
Dewasa ini kita disuguhkan oleh
pembertiaan disahkannya 34 partai politik yang lulus verifikasi Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk tampil dalam pergulatan politik tahun 2009
nanti. KPU mengumumkan 34 Partai Politik (Parpol) menjadi Peserta
Pemilu 2009 dan mengumumkan 6 Partai Politik Lokal yang lulus
verifikasi faktual di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keputusan KPU
ini diumumkan di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Senin, 7 Juli
2008 malam.
Dari 34 nama parpol yang dibacakan Ketua KPU, Prof.
Dr. H.A. Hafiz Anshary AZ, 16 Parpol di antaranya adalah parpol peserta
Pemilu 2004 yang memenuhi ketentuan pasal 315 dan 316 huruf d
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan
DPRD. Sedangkan 18 parpol lainnya adalah Parpol baru yang lulus
verifikasi administrasi dan faktual di tingkat Provinsi dan
kabupaten/kota.
Ke-16 Parpol yang dinyatakan memenuhi ketentuan
pasal 315 dan 316 huruf d tersebut adalah: Partai Amanat Nasional
(PAN), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Bulan Bintang (PBB),
Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Demokrat, Partai
Golongan Karya (Golkar), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Indonesia
Marhaenisme, Partai Pelopor, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI),
Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan 18 parpol baru dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009.
1. Partai Barisan Nasional
2. Partai Demokrasi Pembaruan
3. Partai Gerakan Indonesia Raya
4. Partai Hati Nurani Rakyat
5. Partai Indonesia Sejahtera
6. Partai Karya Perjuangan
7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
9. Partai Kedaulatan
10.Partai Matahari Bangsa
11.Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
12.Partai Patriot
13.Partai Peduli Rakyat Nasional
14.Partai Pemuda Indonesia
15.Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
16.Partai Perjuangan Indonesia Baru
17.Partai Persatuan Daerah
18.Partai Republik Nusantara
Untuk
Provinsi Aceh Nanggroe Aceh Darussalam dari 10 Parpol yang diverifikasi
faktual, 6 parpol lolos sebagai peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK
tahun 2009 yaitu :
1. Partai Aceh (PA)
2. Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS)
3. Partai Bersatu Atjeh (PBA)
4. Partai Daulat Atjeh (PDA)
5. Partai Rakyat Aceh (PRA)
6. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Dari
banyaknya Partai Politik yang lolos verifikasi tersebut, rakyat
dibiarkan memilih dengan kedewasaan dan masa kampanye yang diberikan
oleh KPU terhadap para peserta Partai Politik pun sudah dimulai, dengan
rentang waktu paling lama dalam sejarah demokrasi kita, yakni 9 bulan 7
hari.
Segala bentuk cara untuk dapat meyakinkan rakyat dikemas
sedemikian rupa oleh Parpol. Hidden kampanye sudah mulai gencar
dilakukan oleh para peserta pemilu 2009. Mulai dari pemasangan spanduk,
kiat-kiat di media cetak/elektronik hingga system direct selling. Toli
Partai endi sing arepan tek pilih….?
Konsumen Partai Politik
Istilah
politik dagang sapi tidak asing lagi ditelinga kita. Siapa yang menjual
dan siapa yang membeli?. Secara ekonomi siapa yang mempunyai uang tentu
dia yang akan membeli. Rakyat tidak mempunyai uang, akan tetapi rakyat
mempunyai asset berharga berupa suara. Meskipun rakyat selalu dibodohi
oleh para elite politik dengan janji-janji suci.
Obral janji
Itulah kalimat yang tepat untuk kita labelkan pada para “kontestan”
(baca: Parpol) kita. Janji-janji manis, komitmen-komitmen yang semuanya
dengan dalih untuk kesejahteraan rakyat. Kontrak Politik untuk dapat
meminimalisir perselisihan pun dibuat sedemikian rupa.
Jika kita
tarik pada tataran “perlindungan konsumen”, tentunya parpol dalam hal
ini adalah sebagai produsen, sedangkan rakyat merupakan konsumennya.
Rakyat dihadapkan oleh sejumlah restoran siap saji atau toko yang
bernama Partai Politik. Rakyat di WAJIBKAN untuk membeli/memilih produk
dari hasil Parpol dengan mata uang suara (Anang Golput kujeh Blolih
Jare Undang-undange kuh…..).
Menurut Undang-undang Nomor 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
Perlindungan kepada konsumen. Dan yang dinamakan Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalammasyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Ketika
rakyat membeli dengan suara untuk merumuskan sebuah
perubahan/kesejahteraan dengan memakai jasa Parpol maka terjadilah
suatu perjanjian, Parpol mempunyai kewajiban untuk melindungi hak-hak
rakyat selaku konsumennya. Dalam ketentuan pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata secara tegas dikatakan bahwa Perjanjian
adalah sah jika:
1. dibuat berdasarkan kata sepakat dari pihak; tanpa adanya paksaan, kekhilafan maupun penipuan.
2. dibuat oleh mereka yang cakap untuk bertindak dalam hokum
3. didasarkan pada suatu klausula yang halal.
Mantan presiden Amerika serikat, Jhon F. Kennedy, pernah mengemukakan empat hak dasar konsumen, yaitu:
1. the right to safe product;
2. the right to be informed about product;
3. the right to definite choice in selecting product;
4. the right to be heard regarding consumer interests.
Artinya,
selama terjadi kesepakatan antara para pihak mengenai komitmen yang
harus dibayar oleh konsumen (rakyat) dan hasil dari komitmen itu wajib
dipenuhi oleh para Parpol.
Partai poltik ketika terjadi
wanprestasi terhadap produk (Kontrak Politik) yang mereka
jajahkan/sepakati akan dengan mudah mengatakan “kami tidak merasa
memberikan janji-janji kepada rakyat” (kaya SBY lagi arep menaikkan
BBM). Lalu nasib rakyat yang sudah kepalang tanggung melilih atau
mencoblos salah satu partai dengan suara mereka akan dikemanakan?
Rakyat akan mengadu kepada siapa? Wis langka sing dipercaya maning
Kang….
Yayasan Lembaga Konsumen “Partai” Indonesia ( YLKPI)
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di
Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk
meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung
jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan
kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk
luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat
tempat dihati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut
menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam
negeri.
Memang sangat berbeda konteks serta objek yang dijadikan
pijakan dalam hal Konsumen Politik dengan konsumen barang dan/atau
jasa. Akan tetapi, dengan adanya sebuah Perjanjian (kontrak politik)
yang telah disepakati oleh Konsumen (Rakyat) dengan Produsen (Parpol),
maka kita sangat memerlukan sekali adanya lembaga pengaduan bagi
masyarakat ketika Parpol telah berbuat Wanprestasi atau perbuatan
melawan hukum.
Tentunya kedewasaan untuk memilih partai politik
adalah solusi yang tepat untuk kita kumangdangkan. Dan rakyat jangan
mudah terpengaruh oleh janji-janji Partai Politik.
Tagged as: Opini
About the Author
Write admin description here..
Get Updates
Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.
Share This Post
Related posts
0 comments: